Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Seruway, Selasa (14/8) kembali mengadakan Pengajian rutin di Mushalla Dusun Mulia Kampung Tangsi Lama, sebagaimana yang dilaporkan M. Dahlan, M. Kom. I.
Pengajian kali ini diìsi oleh H. Ismail, S. Ag, Kepala KUA Kec. Seruway, membahas tentang Pernikahan.
Pengajian diawali dengan paparan mengenai Khitbah (Meminang). Menurut Pak Is, demikian sapaan akrabnya, Meminang merupakan Sunnah sebelum melangsungkan pernikahan.
Sebelum meminang hendaklah kenali dulu perempuan yang akan dipinang dan minta izinlah pada walinya. Janganlah melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain dan jangan pula melamar perempuan yang masih dalam masa Iddah (masa menunggu setelah perceraian).
Menjawab pertanyaan jamaah mengenai perempuan yang ditinggal lama (sampai 3 tahun) tanpa kabar dan mengenai nikah siri, Pak Is menjelaskan statusnya masih istri orang, bila ia mau menikah hendaklah ia terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah (Pengadilan Agama).
Terkait Nikah Siri, Pak Is mengingatkan kepada jamaah agar menyampaikan kepada warga masing-masing terutama para wanita janganlah mau menikah secara siri (tidak tercatat), bila terjadi kasus dalam rumah tangganya maka Istri (Perempuan) akan menjadi pihak yang sangat dirugikan. Makanya Pak Is menekankan "Wahai Perempuan Jangan Pernah Mau Menikah Siri."