Proses pemulangan jamaah haji Aceh saat ini sedang berlangsung setiap hari, yang dimulai Sabtu (28/6/205) hingga Rabu (9/7/2025). Namun, keluarga jamaah diminta tidak perlu menjemput jamaah haji ke Asrama Haji Aceh di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si.
Azhari mengimbau agar keluarga jamaah tidak perlu datang ke asrama haji untuk menjemput anggota keluarganya, kecuali untuk jamaah asal Banda Aceh dan Aceh Besar.
Ia meminta keluarga agar cukup menunggu kedatangan jamaah di daerah masing-masing, tepatnya di titik penjemputan yang sudah ditetapkan.
Menurut Azhari, proses pemulangan jamaah tidak membutuhkan waktu yang panjang, berbeda seperti proses keberangkatan.
Karena acara pelepasan hanya berlangsung sekitar satu jam. Kemudian jamaah langsung dinaikkan ke bus untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Keluarga jamaah cukup menunggu di titik penjemputan yang sudah ditetapkan di Kemenag kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Azhari menjelaskan, setelah mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), jamaah langsung dibawa ke Asrama Haji Aceh. Kemudian dilakukan pelepasan dan pemeriksaan dokumen yang hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam.
Selanjutnya, jamaah tersebut langsung kembal ke daerah masing-masing. Bahkan koper dan air zam-zam juga diserahkan di daerah masing-masing.
"Kalaupun mereka menjemput ke Asrama Haji di Banda Aceh, juga tidak ada kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya. Karena prosesnya cepat-cepat, dari bandara langsung masuk ke aula, laporan ketua kloter, lalu dari aula naik bus langsung kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Azhari, jikapun keluarga ke Banda Aceh, tidak akan mampu kembali ke daerah secara bersama-sama. Karena rombongan jamaah dikawal oleh vooridjer polisi.
“Rombongan dikawal vooridjer, kalau keluarga ikut pasti akan ketinggalan, justru sayang nanti sampai di sana tidak ada yang menunggu jamaahnya,” sebutnya.
Katanya, kabupaten/kota sudah menetapkan lokasi penjemputan. Misalnya Aceh Utara, Aceh Selatan menetapkan banyak titik penjemputan. Sedangkan Pidie, Bener Meriah, dan Aceh Tengah menetapkan satu titik penjemputan.