Karang Baru-KemenagNews. Untuk meningkatkan kualitas peyanan terhadap masyarakat, Kantor Kemenag Aceh Tamiang melalui Pls Urs. Umum mengadakan Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Acara di Atam (Aceh Tamiang) tersebut dihadiri oleh 70 orang peserta yang terdiri dari unsur Kankemenag, KUA Kecamatan dan Madrasah negeri dan swasta dari semua tingkatan.
Salamina, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa UU No. 25 Tahun 2009 ini menuntut setiap penyelengara negara, aparatur negara memberikan informasi kepada publik. Beliau mengutip pernyataan Ka. Pusdiklat Jakarta bahwa saat ini kita harus bekerja dengan prinsip S3 yaitu: Sadar Diri, Sadar Posisi, dan Sadar Situasi. Situasi kita bekerja saat ini berbeda dengan situasi masa lalu. Saat ini mari kita berpengang pada aturan, kita pelajari aturan kita bekerja sesuai aturan, selama kita bekerja sesuai aturan maka tidak ada masalah, tapi kalau kita bekerja tidak sesuai aturan maka akan ada celah-celah bagi pihak lain untuk melemahkan kita.
Drs. Sudianto Kabag. Kesra. Sekdakab Aceh Tamiang menyampaikan materi Paradikma dan Konsep Pelayanan Publik mengatakan bahwa paradigma pelayanan publik harus diletakkan dalam bingkai kewajiban negara untuk menyelanggarakan pelayanan publik yang merupakan hak masyarakat.
Drs. M. Yusuf Kasi Pelaksana Hajia dan Umrah dalam penyempaian materinya tentang Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan menyebutkan bahwa saat ini sedang bergulir bola panas yang bernama “Biaya Pernikahan” karena itu berhati-hatilah dalam menghadapi bola panas ini. [Muhammad Sofyan/y]