CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Usai Rapat Bersama Muspida, Kemenag Aceh Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1442

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 842
Jumat, 23 April 2021
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag mengadakan silaturahmi dan musyawarah bersama dengan beberapa lemabaga dan dinas terkait dengan Kementerian Agama, Kamis (22/4/21).

Silaturahmi yang diadakan di aula Kankemenag Aceh Selatan itu membahas dan bermusyawarah tentang penetapan zakat fitrah tahun 2021.

Hadir pada silaturahmi tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan Tgk H Armia , Ketua Mahkamah Syariyah Tapaktuan Muji Hendra S HI M Ag, Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Tgk H Ahmad Ibrahim, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan Indra Hidayat M Ag.

Hadir juga Kasubbag TU Kankemenag Aceh Selatan H Khairizal S Ag, para Kepala Seksi pada lingkungan kerja Kankemenag Aceh Selatan, serta Ketua Forum Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Kakankemenag pada sambutannya membacakan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 sebelum ada Fatwa MPU terbaru, sebagai landasan musyawarah dalam mengambil keputusan musyawarah yang dilaksanakan hari ini.

Pertama, Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan;

Kedua, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat;

Ketiga, Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8 Kg;

Keempat, Zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering dan gandum bur;

Kelima, Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 Kg.

Selanjutnya, Kakankemenag Menyerahkan dalam forum musyawarah untuk dapat bermufakat dalam menetapkan Zakat Fitrah, khususnya untuk masyarakat dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut:

Pertama, Agar mempedomani PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata cara Perhitungan Zakat;

Kedua, Agar mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya;

Ketiga, Agar megadakan rapat dersama dengan Muspika dan Tokoh Agama pada Kecamatan masing masing dalam menetapkan Zakat Fitrah;

Terakhir, Agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa panitia Amil Zakat Fitrah untuk dapat mengakomodir Baitul Mal Gampong masing-masing, bagi yang sudah terbentuk Baitul Mal pada Gampong tersebut di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh