Aceh Timur (Lia Inmas)---Workshop Pengelola Anggaran tahun 2017, hari kamis, 23-03-2017 masih diikuti dg serius oleh seluruh peserta yang berjumlah 38 orang yg seluruh nya merupakan pejabat pengelola anggaran pada unit satker masin-masing di seluruh Aceh.
Hari kedua materi yang dibahas adalah terkait dg regulasi, tugas wewenang dan hal-hal teknis terkait pekerjaan pengelolaan anggaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 adalah pedoman yg harus diikuti oleh seluruh Kementerian dan lembaga yang mengelola anggaran negara.
Menjadi narasumber dalam materi tata kelola keuangan oleh pejabat perbendaharaan, adalah pejabat dr KPPN Langsa, Andi Syafrizal. Dibahas pula dalam sesion yang berbeda adalah tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 230/PMK.05/2016 perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satker pengelola APBN.
Dedi Satria Hasma yang juga menjabat bendahara pada Kanwil Kemenag Aceh, menjadi narasumber pd materi tersebut. Up-date infomasi regulasi keuangan, ketelitian dan ketepatan waktu sangat penting untuk selalu diperhatikan untuk memperkuat kinerja pengelola anggaran.
Hal lain disampaikan pula oleh Dedi satria hasma bahwa pejabat bendahara mulai 20 januari 2020 sudah harus memiliki sertifikasi bendahara sebagaimana Perpres No.7 tahun 2016 tentang Bendahara Pengelola Anggaran Negara.[]