Sosialisasi Undang-Undang pelayanan publik yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah selama tiga hari, yang dimulai pada hari selasa, 8 Oktober 2013 s/d 10 Oktober 2013 memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh instansi pemerintah khususnya jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, seperti di madarasah, KUA dan Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti delapan puluh orang peserta, terdiri dari kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh dan staf Kankemenag Kab. Aceh Tengah, memberikan pemahaman dan wawasan kepada para peserta pelatihan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan barang yang dikelola oleh instansi pemerintahan telah diupayakan secara maksimal melalui disahkannya Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Implementasi dari undang-undang pelayanan publik ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan instansi pemerintah. Bagi madrasah sendiri, pelayanan publik yang ideal dan disebut dengan pelayanan prima adalah bagaimana melayani para pengguna jasa lembaga pendidikan dapat memperoleh kepuasan tersendiri. Para pengguna jasa pendidikan ini seperti siswa, wali murid, masyarakat, dinas terkait, dan stake holder pendidikan. Pihak madrasah pada intinya harus memberikan pelayanan terbaik terutama pada proses pembelajaran yang berkualitas, sistem informasi manajemen yang luas dan transparan serta sikap terbuka dan simpatik pihak madrasah dalam melayani siapapun yang datang dan membutuhkan pelayanan ke madrasah..
Pada intinya, pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan berkualitas adalah kunci pelayanan publik. Tidak ada hal yang harus ditutup-tutupi dan disembunyikan pada era keterbukaan ini, selain itu sistem informasi manajemen yang dapat diakses siapapun diyakini sangat membantu para pengguna jasa madrasah.
Pertanyaannya adalah apakah madrasah telah siap dengan tuntutan undang-undang pelayanan publik ini?, jawabannya ada di pundak para pemimpin pendidikan terutama kepala madrasah untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Sudah saatnya sekarang pimpinan madrasah melatih para stafnya untuk membangun sistem imformasi manajemen secara online di madrasah serta mempersiapkan diri (kepala sekolah, guru dan staf) menjadi pelayan terbaik yang memenuhi semua indikator kualitas dan kuantitas pelayanan prima.
[Mariani, M.Pd peserta sosialisasi Undang-undang Pelayanan Publik Kankemenag Kab.Aceh Tengah / y]