[Ar-Raniry | Nat/Yakub] Pusat Layanan Internasional (PLI) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mensosialisasi pelayanan akademik, keimigrasian dan keamanan bagi mahasiswa asing di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, kegiatan tersebut berlangsung Selasa (17/11/2015) di Aula pascasarjana UIN Ar-Raniry.
Kepala PLI UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA disela-sela kegiatan mengungkapkan, tugas pokoknya pusat pelayanan internasional ini untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa asing baik itu pelayanan yang berkaitan dengan keimigrasian, pengawasan keamanan dan yang paling penting bagaimana mereka mendapatkan pelayanan akademik yang baik, sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan sempurna.
“UIN Ar-Raniry mengupayakan bahwa mahasiswa asing bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dari kampus disaat ingin memperoleh dokumen yang baik, cepat dan prima, memperoleh informasi akademik yang bagus, sehingga tidak menghambat mereka dalam belajar, karena tujuan akhirnya mereka dapat menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu di perguruan tinggi ini,” ujarnya.
Syahrizal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi akademik, keimgrasian dan keamanan kepada mahasiswa asing (luar negeri) dan tim menghadirkan langsung Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh Drs. Adhar, MH untuk memberi penjelasan yang sangat lengkap dan sempurna, di antaranya tentang persyaratan, mekanisme dan prosudur yang harus ditempuh oleh mahasiswa asing terkait dengan keimigrasian.
“Saya juga memberikan pengantar dan atmosfir akademik kepada mahasiswa asing ini agar mereka tidak lalai dalam pembelajaran di UIN Ar-Ranir, karena jika mereka cepat selesai maka sangat membantu UIN dalam meningkatkan gradenya sebagai universitas yang berhasil menyelesaikan studi bagi mahasiswa, tapi jika tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu, tentunya juga akan mendapat catatan tidak baik dari evaluasi program studi,” demikian kata Guru Besar UIN ini.
Menurut Syahrizal, mahasiswa ini sangat antusias dan puas mendapatkan informasi resmi dan langsung dari kepala Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh, sampai saat ini lebih 300 orang mahasiswa asing yang tersebar di beberapa fakultas, tentu ke depan akan terus bertambah lagi sebagaimana misi kita untuk menjadi universitas yang berkelas di tingkat internasional untuk wilayah Asean.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh Drs. Adhar, MH, memaparkan beberapa hai tentang mekanisme dan prosudur layanan keimigrasian bagi mahasiswa asing di Indonesia, dijelaskan bahwa segala ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Adhar menyebutkan, ada dua cara bagi mahasiswa asing (luar negeri) untuk belajar di Indonesia, yaitu mahasiswa asing masuk ke Indonesia dengan visa tinggal terbatas, mereka dapat memperoleh izin tinggal terbatas, ini dikeluarkan oleh KBRI di luar negeri, atau dapat juga dilakukan dengan cara alih status atau konversi dari izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, ini dibolehkan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dia juga menjelaskan prosudur permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) yang diajukan oleh orang luar negeri atau penjaminnya, selanjutnya juga dijelaskan syarat dan prosudur perpanjangan serta beberapa hal lain terkait dengan ketentuan, hukum dan sanksi bagi yang tidak sesuai dengan aturan. []