Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi pernikahan dan rujuk, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Nikah dan Rujuk bagi Kepala KUA Rayon I dan II.
Kegiatan ini dilaksanakan di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dan berlangsung selama dua hari, 15–16 Mei 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala KUA dari Rayon I (Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil) serta Rayon II (Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Simeulue, dan Nagan Raya).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr. Mukhlis, M.Pd.
Dalam sambutannya, Dr. Mukhlis menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan miniatur dari Kementerian Agama yang memiliki peran strategis dalam pelayanan umat. Oleh sebab itu, Kepala KUA beserta jajarannya dituntut untuk memiliki pemahaman komprehensif terkait tugas-tugas pelayanan seperti pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan masjid, konsultasi perkawinan, lembaga keagamaan, pelayanan wakaf, serta kegiatan ibadah sosial lainnya.
“Kepala KUA harus mampu menjadi teladan dalam kedisiplinan, memiliki semangat kerja tinggi, menjunjung nilai keagamaan, dan menghindari segala bentuk pungutan liar,” tegasnya.
Sebelum kegiatan dimulai, Dr. Mukhlis juga menyempatkan diri melakukan kunjungan pada dua KUA, yakni KUA Samadua dan KUA Tapaktuan. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Aceh Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan pentingnya integritas dan pelayanan berbasis akhlak serta profesionalisme yang tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain H Khairul Huda, S.HI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Dr. H. Khairuddin, S.Ag., MA, Ketua Tim Kerja Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, dan Aljabar Fauzi, S.Ag, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Aceh Selatan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembinaan kali ini antara lain penyusunan uraian tugas yang sistematis dan terstruktur bagi pejabat KUA; Penguatan semangat kerja dan etos pelayanan; Peningkatan akhlak dalam interaksi sosial dan kedinasan; dan Penerapan layanan digital yang efisien dan transparan.
Dengan terlaksananya pembinaan ini, diharapkan seluruh Kepala KUA dapat semakin memahami tugas dan fungsinya secara utuh, serta mampu menjalankan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.