Aceh Besar - Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak Provinsi Aceh di pusatkan di MIN 27 Aceh Besar. Pendeklarisian dilakukan oleh Dr. Zulkifli, S.Ag. M.Si sebagai Fasilitator pusat dan tim pembina madrasah ramah anak pada Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat, 25 Februari 2022.
Hadir memberi kata sambutan Kakanwil Kementerian Agama Prov.Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Drs. Mukhlis, M.Pd, Kasi Penmad Aceh Besar, Suryadi, S.Ag, Kadis P3A Aceh Besar, Danramil dan Kapolsek Ingin Jaya, jajaran kepala madrasah tingkat MI, MTs dan MA di Aceh Besar dan Banda Aceh. Acara ini didukung oleh Kemenag Aceh Besar, Ketua K2MA Provinsi Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh.
Drs Mukhlis M.Pd dalam sambutannya mengajak seluruh kepala madrasah di Aceh membentuk satuan pendidikan ramah anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kerjasama dan keseriusan madrasah, sekolah, dinas pendidikan, kemenag, baik Aceh Besar dan Banda Aceh serta seluruh elemen untuk memikirkan konsep penerapan satuan pendidikan ramah anak.
Menurutnya, harapan dari adanya satuan pendidikan ramah anak adalah terciptanya lingkungan yang nyaman, kondusif serta ouputnya untuk mewujudkan madrasah yang berprestasi, memiliki inovasi anak-anak kita kedepan, ucap Mukhlis.
Dr. Zulkifli, S.Ag, M.Si dalam sambutan dan arahannya mengatakan sebanyak 16 kementerian dan lembaga mendukung adanya sekolah ramah anak satuan pendidikan ramah anak, dan ditahun 2021 nomenklatur sekolah ramah anak sudah berubah menjadi satuan pendidikan ramah anak.
Satuan pendidikan ramah anak menjalankan amanah undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 untuk memenuhi hak-hak anak. Pada satuan pendidikan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Anak-anak tidak lagi menjadi objek pendidikan hanya hadir menerima pelajaran dan hadir menerima tata tertib, namun anak-anak menjadi subjek pendidikan, mereka kita libatkan dalam segala hal. Dan tatap tertib di madrasah juga perlu di ubah, yang biasanya sudah dibuat sebelum anak-anak datang atau masuk madrasah, namun sekarang dibuat ketika anak-anak sudah masuk dengan melibatkan anak-anak, kata Zulkifli.
Ada 3 pilar utama dalam satuan pendidikan ramah anak yaitu orang tua, satuan pendidikan dan anak. Ketika berada dirumah orang tua menjadi guru, ketika berada di madrasah pengganti orang tua adalah guru, tutur Zulkifli.
Secara terpisah kepala MIN 27 Aceh Besar Naswati, M.Pd sebagai tuan rumah acara deklarasi satuan pendidikan ramah anak mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan acara deklarasi SRA.
"Terimakasih kepada semua yang telah berhadiri, dan terkhusus kepada kasi penmad kemenag Aceh Besar Suryadi, S.Ag., dan Ketua K2MA Provinsi Aceh Nuranifah, S.Ag, M.Pd., yang telah membantu secara penuh terselenggaranya acara deklarasi tersebut", ujar Naswati.[]