Tim Itjen Kemenag RI Sosialisasi Kamad Swasta

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author13 Agustus 2015
Tim Itjen Kemenag RI Sosialisasi Kamad Swasta

[Banda Aceh | Heri Ulka]  Penyaluran dan pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di setiap madrasah jangan disalahgunakan. Sehingga, penggunaanya harus tepat sasaran untuk memajukan proses belajar mengajar.

“Kepala Madrasah sebagai pengguna anggaran BOS supaya tidak menyalahi  aturan yang dapat berurusan dengan hukum,” ujar Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Aiyub, MA, Selasa (11/8), usai sosialisasi pengunaan BOS.

Demi kemaslahatan itu pula, sebanyak 71 orang Kamad (Kepala Madrasah) di Banda Aceh dan Aceh Besar mulai dari MI, MTs dan MA mendapatkan ilmu pembekalan dari Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenag RI.

Aiyub berharap, sebelum penggunaan anggaran BOS, kepala Madrasah memahami bagaimana pencairan BOS di setiap Madrasah.

“Semoga pencairan dan penggunaan anggaran BOS tetap sasaran yang tidak dapat terjadinya penyelewengan,” tegasnya. [y]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh