CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Terbitnya Permenpan Nomor 9 Tahun 2021, Kakanwil Ajak Penyuluh Agama Mengabdi untuk Umat Lebih Baik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 4803
Selasa, 23 Maret 2021
Featured Image

Banda Aceh(Humas)---Pemerintah secararesmi telah menyesuaikan jabatan fungsional penyuluh agama berikut angkakreditnya dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun pejabat fungsionalpenyuluh agama pun diperpanjang dan bisa sampai 65 tahun.

Penyesuaianini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatanganioleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof Kamaruddin Aminmengatakan penyesuaian jafung bagi penyuluh agama ini adalah hasil perjuanganpanjang untuk memberikan yang terbaik dan peningkatan pelayanan penyuluh agama.

"Alhamdulillah,setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021, dan diundangkan pada tanggal yangsama." Kata Kamaruddin Amin di Jakarta.

DikatakanKamaruddin Amin, penyuluh agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukanbimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melaluibahasa agama.

“Bertindakuntuk berbuat baik adalah kemenangan yang paling agung. Artinya apapun yangkita lakukan saat ini, pasti akan bernilai dan bermanfaat, lebih lagi ditengahtantangan Pandemi Covid-19, karenanya pesan-pesan harus mampu kita tranfer ke masyarakat,“ katanya.

"Penetapan jafung penyuluh agama ini akan berdampakpada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagaiPegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, danwewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembanganbimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan," jelasnya.

Sementara Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Dr H JuraidiMA mengatakan ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidimencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, hanya sampai Ahli Madya,sedangkan dalam Permenpan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golonganIV/E.

"Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan RB jugasudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevandengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodirdalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini,” tutur Juraidi.

"Regulasi terbaru juga memberi ruang  pembentukanorganisasi profesi bagi jabatan fungsional penyuluh agama. Ada juga ujikompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan rasasyukur dan mengucapkan selamat kepada para penyuluh agama, khususnya dilingkungan Kementerian Agama Aceh atas lahirnya regulasi baru ini.

“Alhamdulillah, kita semua dan para penyuluh agama patutbersyukur atas regulasi ini yang merupakan angin segar bagi penyuluh agama. Kitajuga berterimakasih kepada pemerintah atas perhatiannya kepada para penyuluhdibawah payung Kementerian Agama,” ucap Iqbal di Banda Aceh, Selasa 23 Maret 2021.

Kami berharap melalui Permenpan RB yang baru ini, penyuluhagama di Aceh lebih proaktif dan punya partisipasi yang ditinggi di dalammasyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan.

“Mari tingkatkan potensi dan profesionalitas, memberikan peningkatanpelayanan kepada umat yang lebih baik,” kata Iqbal.

Kata Iqbal, regulasi ini juga sebagai bentuk peningkatanjenjang karir dan peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh.

“Karena itu, semestinya output dan indikator yangdipersembahkan dalam melayani masyarakat harus berbanding lurus. Artinya peningkatanlayanan prima dan kehadiran penyuluh benar-benar dirasakan di publik,” katanya.[]

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh