CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Teken MoU YARA-Kemenag BM, untuk Bankum Gratis

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 324
Jumat, 8 April 2016
Featured Image

[Redelong | Mulyadi Nurdin]  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah tentang bantuan hukum (bankum) gratis bagi masyarakat miski kabupaten tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah (BM), Drs H Ridwan Qari mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan YARA adalah sesuatu manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, terkait dengan bantuan hukum gratis dalam memperoleh keadilan bagi  masyarakat miskin di Bener Meriah.

“Sangat penting kegiatan seperti ini bagi masyarakat Bener Meriah. Walaupun bukan tugas pokoknya Kemenag, apa salahnya melalui Kemenag kita bangun hubungan dengan YARA terkait dengan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kita, khususnya masyarakat miskin.Nampaknya masyarakat kita sangat penting ada informasi fasilitasi advokasi rakyat miskin seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin SH menyebutkan bantuan hukum ini bukan yang pertama sekali mereka lalukan namun ada beberapa lembaga bahkan dengan anggota legislatif telah melakukan penandatanganan kerjasama bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Sebelumnya seperti Jabal Ghafur, Pemkab Pidie, Pemkab Pidie Jaya, Universitas IAIN Zawiyah Cotkala Langsa, Pemko Banda Aceh sedang proses, dan DPR RI Nasir Djamil komis III, dan Fadlullah komisi VI,” kata Safarruddin.

Memasuki tahun ke empat program bantuan gratis ini, kata Safaruddin, masih banyak masyarakat Aceh yang belum mengetahui tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin seperti ini, masih terkendala dengan sosialisasi terhadap masyarakat.

“Banyak masyarakat yang mengira pengacara itu mahal, tapi kami dari pengacara melakukan bantuan hukum gratis ini. Ini program pemerintah resmi dibuka oleh presiden. Program ini harus kita jalankan sesuai aturan, karena ini perintah undang-undang,” pungkas dia.

Dalam menjalankan program ini, katanya, tidak sepeserpun dibeban biaya kepada masyarakat miskin pada saat dalam proses bantuan hukum.

“Dan kami tekankan bahwa tidak sepeserpun kami meminta uang kepada klaen, bahkan materai pun tidak kami bebankan kepada mereka, jadi gratis,” tekan dia (7/4). [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh