TAP MPR-RI No. 1 Tahun 2003 dan Pengaruhnya

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author19 Maret 2011
TAP MPR-RI No. 1 Tahun 2003 dan Pengaruhnya
Banda Aceh, 19 Maret 2011.Setelah ditetapkannya UUD 1945 dan perubahannya yang terakhir pada tahun 2002 sebagai satu-satunya sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka MPR-RI perlu meninjau kembali ketetapan-ketetapan sebelumnya yang dipandang sebagai salah satu sumber hukum tertinggi disamping UUD 1945 di masa yang lalu.Hal ini tertuan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan 2002.Secara ringkas, terdapat 139 TAP-MPR yang telah dikeluarkan sejak 1960 sampai dengan tahun 2002 yang kemudian dikelompokkan dalam 6 (enam) pasal berdasarkan materi dan ststus hukumnya.Pasal 1: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (8 ketetapan)Pasal 2: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 ketetapan)Pasal 3: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)Pasal 4: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang (11 Ketetapan)Pasal 5: TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan tata tertib baru oleh MPR hasil pemilu 2004 (5 Ketetapan)Pasal 6: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 ketetapan).Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut : TAP MPR Nomor 1/MPR/2033
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh