Dalam rangka membangun Koordinasi antar lintas sektor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disepakati dengan bentuk penandatanganan MOU tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, di ruang Media Center Kankemenag Lhoksukon, Kamis, 27 Juni 2024.
Kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh utara T Muzafar SH MH, Kasi Datun Kejari Aceh Dwi Meily, Kasi PB3R Atau JPN Muliadi, Plh Kasubbag TU Asnawi, Kasi Penmad Munzir, Kasi PHU Yusri beserta beberapa Staf dari Kemenag dan Kejaksaan Negeri Aceh utara.
Maiyusri menyampaikan bahwa membangun kebenaran dan menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab kita bersama maka oleh karena itu kami membutuhkan bimbingan, arahan dalam melaksanakan tugas kami yang menyangkut hal pelayanan kepada masyarakat di bidang agama sehingga nantinya tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Muzafar menyatakan MOU ini bukan hanya sekedar penandatanganan saja tapi juga harus ada tindak lanjut dalam pelaksanaannya, kami tetap akan berupaya melakukan pedampingan hukum untuk menghindari konflik interest (konflik kepentingan), kami juga memiliki layanan konsultasi hukum melalui Aplikasi Halo JPN nanti bisa menanyakan langsung permasalahan hukum.
Penandatanganan MOU dengan Nomor : B-2789/KK.01.06/HK.02.1/06/2024 dan B09/I.1.14/Gs/06/2024 ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagaimana di atur dalam pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui MOU tersebut Kejati Aceh utara akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Tindakan Hukum lain. []