Opini

Stop The Wedding: Takut Menikah Gara-Gara FYP?

Kontributor Kontributor Penulis•26 Oktober 2026
Stop The Wedding: Takut Menikah Gara-Gara FYP?
Roni Haldi Lc MA, Kepala KUA SusohFoto: Dara Julana

Tren Stop the Wedding belakangan ramai di media sosial. Dengan menggunakan potongan lagu berjudul Stop the Wedding yang dirilis penyanyi asal Amerika Serikat, Ashe, pada 7 Agustus 2026, pengguna media sosial membagikan kisah hubungan yang tidak berjalan sesuai harapan, baik menjelang pernikahan maupun setelah menikah. Tidak sedikit yang menampilkan dokumentasi pernikahan masa lalu yang berakhir dengan perceraian akibat berbagai persoalan yang bisa kita temukan di laman For Your Page (FYP), mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga konflik lainnya.

Di balik tren tersebut, ada pengalaman pahit yang patut dihormati. Namun, ketika kisah-kisah kegagalan rumah tangga terus berulang di ruang digital, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah pernikahan memang semenakutkan itu, atau kita sedang melihat kehidupan rumah tangga hanya dari satu sisi?

Menanggapi fenomena tersebut, Roni Haldi Lc MA, Kepala KUA Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekaligus penulis buku Fikih Keluarga Masa Kini, memandang bahwa pengalaman buruk dalam pernikahan perlu dijadikan pelajaran, bukan alasan untuk menganggap semua pernikahan akan berakhir dengan kegagalan.

Media Sosial dan Persepsi tentang Pernikahan

Media sosial membuat kisah rumah tangga yang bermasalah mudah tersebar dan menjangkau banyak orang. Cerita tentang perceraian, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan perkara sederhana. Namun, jika terus-menerus melihat sisi buruknya, seseorang bisa membangun persepsi bahwa pernikahan identik dengan penderitaan.

Padahal, kehidupan rumah tangga tidak bisa dinilai hanya dari potongan cerita yang beredar di media sosial. Ada banyak keluarga yang menjalani kehidupan dengan saling mendukung, menyelesaikan persoalan bersama, dan terus bertumbuh dalam hubungan mereka. Kisah-kisah seperti ini mungkin tidak selalu viral, tetapi tetap nyata.

Karena itu, tren Stop the Wedding sebaiknya menjadi ruang refleksi untuk memahami pentingnya kesiapan menikah, bukan sekadar memperkuat ketakutan terhadap pernikahan.

Perceraian Tidak Membuat Pernikahan Kehilangan Maknanya

Perceraian merupakan kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Ada rumah tangga yang berakhir karena persoalan yang tidak terselesaikan, ketidaksetiaan, kekerasan, atau berbagai faktor lainnya. Pengalaman tersebut perlu didengar dan dihormati, terutama ketika seseorang harus berjuang keluar dari hubungan yang tidak aman.

Namun, pengalaman satu orang tidak bisa dijadikan ukuran untuk menilai seluruh pernikahan. Kegagalan sebuah rumah tangga tidak serta-merta membuktikan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang harus dihindari.

Menurut Roni, penting bagi setiap orang untuk membedakan antara kewaspadaan yang lahir dari pemahaman dan ketakutan yang terbentuk karena generalisasi. Berhati-hati dalam memilih pasangan merupakan bagian dari ikhtiar, tetapi menganggap semua calon pasangan berpotensi membawa penderitaan justru dapat menutup kesempatan untuk membangun hubungan yang sehat.

Jika terdapat tanda-tanda kekerasan, manipulasi, ketidakjujuran serius, atau perilaku berbahaya, hal itu tidak boleh diabaikan hanya karena rencana pernikahan sudah berjalan. Sebaliknya, pengalaman buruk orang lain juga tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menilai seseorang yang baru dikenal.

Dalam Islam, memilih pasangan merupakan bagian dari ikhtiar yang perlu dilakukan dengan pertimbangan matang, meminta nasihat, berdoa, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Empat Bekal Sebelum Memasuki Pernikahan

Pernikahan bukan hanya tentang menemukan seseorang yang dicintai, tetapi juga tentang kesiapan menjalani kehidupan bersama. Ada sejumlah hal yang perlu dipahami sebelum melangkah ke jenjang tersebut.

Pertama, mengenali diri dan calon pasangan. Mengenal pasangan tidak cukup hanya melalui kesamaan hobi, perasaan cinta, atau lamanya hubungan. Penting untuk memahami karakter, nilai hidup, cara menghadapi masalah, serta pandangan masing-masing tentang keluarga.

Kedua, memahami hak dan kewajiban. Pernikahan menghadirkan tanggung jawab bagi kedua belah pihak. Memahami hak dan kewajiban suami istri membantu pasangan membangun hubungan yang saling menghargai, bukan sekadar menuntut satu sama lain.

Ketiga, membangun komunikasi yang sehat. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan bersama. Pasangan perlu belajar menyampaikan perasaan, mendengarkan, mengelola konflik, dan mencari jalan keluar tanpa kekerasan maupun tindakan yang merendahkan.

Keempat, menyiapkan tanggung jawab dan kedewasaan. Kehidupan setelah akad tidak selalu berjalan sesuai harapan. Kesiapan mental, kemampuan mengelola keuangan, serta kemauan untuk belajar dan memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga.

Keempat hal tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menikah tidak cukup diukur dari usia, kemapanan materi, atau seberapa besar rasa cinta. Pernikahan membutuhkan pengetahuan, kedewasaan, dan kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab bersama.

Bimbingan Perkawinan: Belajar Menjalani Kehidupan, Bukan Sekadar Menyiapkan Akad

Dalam konteks ini, bimbingan perkawinan memiliki peran penting sebagai ruang belajar bagi calon pengantin. Persiapan pernikahan seharusnya tidak berhenti pada urusan administrasi, penentuan tanggal, pakaian, atau pelaksanaan akad. Ada kehidupan panjang yang menanti setelah seluruh rangkaian acara selesai.

Calon pengantin perlu memahami bagaimana membangun komunikasi, menyelesaikan konflik, menjalankan hak dan kewajiban, serta mengelola persoalan rumah tangga. Pengetahuan tersebut tidak menjamin bahwa pernikahan akan bebas dari masalah, tetapi dapat menjadi bekal untuk menghadapi persoalan dengan lebih bijaksana.

Keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah. Sakinah tercermin dari ikhtiar pasangan untuk menghadirkan ketenangan, saling menguatkan, dan tetap menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman ketika menghadapi kesulitan.

Ketika persoalan rumah tangga tidak dapat diselesaikan sendiri, pasangan juga perlu memahami bahwa mencari bantuan bukanlah tanda kegagalan. Berkonsultasi dengan keluarga yang dipercaya, pembimbing, konselor, atau tenaga profesional yang kompeten dapat menjadi langkah untuk menemukan jalan keluar yang tepat.

Berhati-hati Bukan Berarti Harus Takut

Tidak menikah karena tekanan sosial bukanlah masalah. Seseorang tidak perlu terburu-buru menikah hanya karena usia, tuntutan keluarga, atau kekhawatiran tertinggal dari teman sebaya. Keputusan menikah seharusnya diambil dengan kesadaran dan kesiapan, bukan semata-mata karena tuntutan lingkungan.

Namun, menolak pernikahan hanya karena melihat banyak kisah perceraian di media sosial juga perlu direnungkan kembali. Kisah orang lain dapat menjadi pelajaran, tetapi tidak harus menjadi ketakutan yang diwariskan kepada diri sendiri.

Pesan yang perlu diingat adalah jangan biarkan kegagalan orang lain merampas kesempatan untuk membangun kehidupan yang baik. Kita dapat belajar dari pengalaman orang lain tanpa harus mewarisi seluruh ketakutan mereka.

Pernikahan memang bukan perkara sederhana. Ia bukan sekadar menemukan pasangan yang sempurna, melainkan membangun kehidupan bersama seseorang yang bersedia belajar, bertumbuh, dan bertanggung jawab. Karena itu, yang perlu dipersiapkan bukan hanya keberanian untuk menikah, tetapi juga kemampuan untuk menjalani kehidupan setelahnya.

Pernikahan Tidak Perlu Ditakuti, tetapi Harus Dipersiapkan

Fenomena Stop the Wedding hendaknya menjadi ruang refleksi, bukan alasan untuk membangun ketakutan terhadap pernikahan. Pengalaman pahit dalam rumah tangga perlu didengar, persoalan yang membahayakan harus ditangani dengan serius, dan setiap orang berhak mengambil keputusan terbaik bagi kehidupannya.

Pada saat yang sama, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang utuh tentang pernikahan. Jangan terburu-buru menikah hanya karena tekanan sosial, tetapi jangan pula kehilangan harapan hanya karena melihat kegagalan orang lain.

Pernikahan membutuhkan ilmu sebagai bekal, agama sebagai pedoman, kedewasaan sebagai landasan, dan tanggung jawab sebagai komitmen. Sebab, mempersiapkan pernikahan bukan hanya tentang menyukseskan hari akad, melainkan tentang kesiapan menjalani kehidupan bersama setelahnya.
Pada akhirnya, pernikahan yang baik bukan semata-mata tentang dua orang yang berani memulai, melainkan dua orang yang bersedia terus belajar menjalani kehidupan bersama.[]

*Penulis: Roni Haldi Lc MA, Kepala KUA Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekaligus penulis buku Fikih Keluarga Masa Kini.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh