Banda Aceh| Lia Hilal| Istilah “perkawinan remaja”, meski tak lazim digunakan, mencerminkan data kasus permohonan dispensasi pernikahan untuk pasangan yang menikah di bawah 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan) yang diajukan ke Pengadilan Agama dan memang cukup banyak jumlahnya. Tren ini pun masih ada di beberapa sisi di negeri ini.
Memang, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki). Tetapi kategori usia tersebut masih terlalu belia. Banyaknya kasus dispensasi perkawinan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama, menunjukkan betapa tingginya angka perkawinan remaja. Penyebabnya beragam.
Di beberapa kawasan di pelosok pedesaan mungkin mereka menikah dini akibat kawin paksa ataupun himpitan ekonomi sebagaimana terjadi pada kasus Lutviana Ulfa yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu. Namun, data terbesar dari alasan permohonan dispensasi ini untuk menikah adalah karena mempelai wanita sudah hamil lebih dulu. Belum lagi, bila hal ini ditelusuri berdasarkan kasus-kasus perkawinan yang tercatat, tentu jumlahnya akan menjadi lebih besar lagi. Bisa dibayangkan, seorang anak juga harus melahirkan kembali seorang anak.
Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdar 2010) sebagaimana dilansir dalam Hasil Seminar Eksekutif Analisis Dampak Kependudukan BKKBN, dinyatakan bahwa lebih dari 22 ribu perempuan muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah. Artinya, kasus pernikahan remaja ini berkaitan erat dengan kehamilan pada usia anak. Hal-hal yang sangat berisiko dalam kehamilan biasa dirangkum dalam “4 Terlalu” — 1) terlalu muda (usia di bawah 16 tahun), 2) terlalu tua (di atas 35 tahun), 3) terlalu sering (jarak kehamilan antara anak sangat dekat) dan 4) terlalu banyak (melahirkan lebih dari empat anak).
Mempelai yang menikah dini biasanya belum cukup mapan memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga rentan memicu kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kehamilan di bawah usia 19 tahun sangat berisiko memicu kanker leher rahim, bahkan kematian.
Jadi, bagi kaum muda yang belum menikah, bekali diri dengan ilmu pengetahuan, kesadaran beragama yang mantap, serta pengetahuan yang cukup tentang relasi suami isteri dan kesehatan reproduksi. Mudah-mudahan, kelak hidup akan lebih bahagia. [y]
[foto: calon darabaro sedang menyelesaikan Tarian Ranub Lampuan di AAC Dayan Dawood, Juni 2013, foto: yakub]