Karang Baru (muhammad Sofyan) – “Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) itu terlihat sepele tapi sangat penting. Wasdal digunakan untuk penentuan status Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) suatu Lembaga atau Kementerian dengan kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Disclaimer (Tak bisa dinilai).”
Demikian disampaikan Riyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Aceh Tamiang dalam acara Sosialisasi Wasdal bagi Satker dalam wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe, Kamis (22/3/2018).
Sosialisasi yang dipandu oleh Cut Zulfina Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Lhokseumawe tersebut diikuti oleh 70 Satker yang belum mengirimkan Laporan Wasdal melalui Aplikasi SIMAN (Sistim Informasi Manajemen Aset Negara).
Dalam Sosialisasi ini, tidak hanya dipaparkan cara membuat Laporan Wasdal tapi juga cara mengupload Dokumennya ke Aplikasi Siman.
Sosialisasi yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu, berhasil mengumpulkan dan megupload Laporan Wasdal seluruh peserta yang bukan hanya dari Kementerian Agama tapi juga ada dari beberapa Lembaga/Kementerian Pemerintah Pusat.