CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kemenag Aceh Tengah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 290
Jumat, 3 Mei 2013
Featured Image
Takengon-KemenagNews (3/5/2013) Dalam sambutan dan pengarahannya dihadapan seluruh Operator dan TU MIN, MTsN, MTs, MA dan KUA se- Kabupaten Aceh Tengah, Drs.H. Hamdan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah memberikan pengarahan agar seluruh peserta sosialisasi, untuk menerapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Agama Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Tengah (akhir April).“Saya berharap kepada kepada peserta agar dapat memamfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Untuk Penataan dan pengelolaan Administrasi yang baik, setiap naskah dinas , baik yang bersipat dinas, pengaturan, penetapan dan naskah yang dikeluarkan oleh pejabat publik, akan menjadi dokumen dalam administrasi pemerintahan negara yang mengikat, serta akan mempunyai konsekwensi yuridis sebagai keputusan pejabat administrasi yang sah,” harap Hamdan.“Contohnya, jika ada kesalahan dalam pembuatan surat yang tidak diteliti dengan baik akan menimbulkan kepatalan dan ini menyangkut kesalahan pengelola tata usaha dan kepala kantor yang tidak teliti dalam proses pembuatan dan pengeluarannya. Jadi “ Arsip harus jelas dan tertata dengan baik, masing-masing diberi tanda nomenklatur agar mudah saat diperlukan, tunjukkan 1 orang tenaga administrasi dikantor dan Sekolah untuk menangani kearsipan, ” sambungnya. Lanjutnya, “Arsip - arsip yang sudah menjadi dokumen kita harus ditata dengan baik dan dikunci dengan baik dan tidak boleh sembarang orang mengambilnya tanpa persetujuan pengelola.” Kankemenag menambahkan contoh lainnya, “Jika arsip pribadi pegawai di kankemenag hilang atau kurang lengkap, maka akan berpengaruh pada nasib pegawai yang bersangkutan di masa pensiun nanti. Oleh sebab itu jika ada komitmen untuk maju akan berpengaruh pada orang lain dan karir, serta jangan meninggalkan sesuatu yang tidak baik untuk generasi berikutnya.”Kakankemenag menambahkan, “Sosialisasi ini adalah upaya untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan penyamaan persepsi dalam memahami tata naskah dinas. Maka Jadikanlah Kantor itu sebagai rumah kedua, karena banyak sudah yang bertanggung jawab tapi banyak juga yang belum, salah satunya belum melaksanakan Absen Fainger print dengan baik, oleh kepala kantor dan Kepala Sekolah buatlah job deskripstion dan sesuaikan dengan masing-masing pegawai untuk acuan kerja setahun, dan dievaluasi diawal tahun berikutnya, apakah ada yang memberatkan atau tidak sesuai dengan kemampuan pegawai dan kebutuhan kemajuan Kantor kementerian agama / sekolah tersebut.”Ia menambahkan, “Pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintahan perlu dikelola dengan baik secara elektronis agar lebih baik efesien dan efektif. Juga untuk tata usaha (TU) di kantor / sekolah, usahakan memiliki laptop kantor dari uang operasional, untuk memudahkan pekerjaan kantor dan pegawai (TU). Jika untuk pribadi usahakan dicicil atau dikredit dari gaji sendiri untuk menyesuaikan dengan kemajuan jaman yang sudah maju dalam bidang Elektronik /IT sekarang ini.”“Jangan selalu melihat masa lalu. Tapi bergerak terus maju untuk menciptakan penemuan – penemuan baru dan berusaha agar lebih maju dan berhasil. Serta paling kurang kita bisa menyesuaikan dengan kemajuan sekarang ini. Butuh kehati - hatian untuk bisa mengelola segala sesuatu yang menyangkut tata usaha dan keuangan, misalnya : dari 1.000, salah penulisannya menjadi 10.000, atau menjadi 100.0000, dll. Dan bukan hanya uang tapi hal-hal yang lainnya juga harus berhati - hati dalam penanganannya. Karena tidak sedikit surat yang lari dari aturan penulisan naskah surat yang diharuskan. Oleh karena itu operator adalah Tu yang bertanggung jawab dalam segala proses pembuatan surat menyurat.” Dilanjutkan oleh Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kab. Aceh Tengah Saidi. B,S.Ag memberikan pengarahan dan materi tentang “ Keputusan Sekjen Kemenag no. 13 thn 2011, tentang Tata naskah dinas di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, beliau mengarahkan komponen yang penting adalah ketatalaksanaan administrasi pada umumnya. Misalnya : Cara pembuatan surat dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk keseragaman surat dari setiap lembaga / kantor. Dan untuk menciptakan kelancaran komunikasi yang efektif dan efesien. Sehingga tidak ada kesalah pahaman (salah tafsir) dan menghindari pemborosan kata-kata”. [Sumarni Suradi, Staf KUA Kec. Kebayakan/y]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh