Banda Aceh-KemenagNews. Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh telah gelar acara sosialisasi pengusulan angka kredit, berupa Bukti Fisik Pengsusulan Angka Kredit atau Daftar Usul Penetapan AngkaKredit (DUPAK) bagi jajaran Penghulu se Aceh. Hadir dalam acara yang dilangsungkan di Aula Kanwil (27/12) itu, para Kepala KUA yang juga Penghulu dari berbagai Kankemenag.
Kabid Urais dan Binsyar (Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah) Drs H Ridwan Qari, mengulangi lagi tentang pentingnya pemahaman dan kesiapsiagaan jajaran Penghulu, yang sekarang di bawah Kasi Kepenghuluan Kanwil Drs Suriyadinata (mantan Kepala KUA Blang Bintang Aceh Besar) itu, dalam proses penjenjangan dan kepangkatan.
M Nasir SAg MAg, Kepala KUA Mesjid Raya Aceh Besar, mendapat kabar dapat undangan dan adanya kegiatan ini, menilai baik dan agenda ini harus terus dilakukan. Sebab proses pangkat dan angka kredit bagi Penghulu termasuk yang lumayan lamban dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya.
Penghulu merupakan jabatan fungsional yang diakrabkan kembali sejak 2005, yang sebelumnya sering ‘dipanggil’ PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau yang membantunya di lapangan denga ‘panggilan’ PPPN (Pembantu PPN).
Penghulu, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai PPN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan,berdasarkan juklak penghulu yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksanaan Kepegawaian Negara No.20 Tahun 2005.
Guna memandu dan mengatur cara pelaksanaan jabatan fungsional Penghulu dan Angka kreditnya maka perlu adanya UU atau Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang semua itu maka bersama ini pemerintan mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, yang bertujuan menertibkan administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu sehingga dapat melahirkan penghulu-penghulu yang provesioanal baik dalam melaksanakan tupoksi maupun dalam pengadministrasian.
Acara seharian itu ditutup Kabid Urais dan Binsyar Kanwil, yang didampingi Suriyadinata (mantan Ketua Pokjaluh Aceh Besar) dan mitranya. [yakub]