Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Elektonik Akta Ikrar Wakaf (EAIW).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Operator dan Kepala KUA dalam wilayah Kerja Kankemenag Aceh Tamiang dan dilaksanakan di Aula Al Ikhwan, Senin, 22 Januari 2024.
Zakaria SAg MH, Plh Kepala Kankemenag Aceh Tamiang dalam arahannya mengharapkan agar semua Kepala KUA dan Operator memahami cara mendaftarkan Tanah Wakaf ke Aplikasi Sistem Informasi Tanah Wakaf (Siwak).
"Di era digital saat ini semuanya sudah menggunakan sistem aplikasi termasuk pendaftaran Tanah Wakaf melalui aplikasi Siwak, ini penting dan sangat mendesak," ujarnya.
Sementara itu, Husni Mubarak MAP, Penyelenggara Zawa Kankemenag Aceh Tamiang dalam pembukaannya berharap agar ke depannya semua tanah wakaf terdaftar di Aplikasi Siwak dan Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan sudah bersifat elektronik (EAIW).[]