Siswa MIN Idi Wajib Ikut Remedial

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author23 Februari 2015
Siswa MIN Idi Wajib Ikut Remedial

[Idi | Jamaluddin] Bertempat di halaman Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Idi, Herawati yang juga guru dan selaku Pembina upacara MIN Idi mengatakan kepada seluruh siswa/i kelas VI (enam) bahwa siswa/i Kelas VI (enam) MIN Idi wajib mengikuti jam belajar tambahan/remedial, Senin (23/02).

“Demi meningkatkan mental, prestasi dan pengetahuan kalian maka kalian semua wajib mengikuti jam belajar tambahan ini,“ ujar Hera.

Ia juga mengatakan, dari hasil rapat dan musyawarah sesama dewan guru khususnya bagi guru yang mengajar pada mapel untuk kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Idi, pihak madrasah berusaha memberikan yang terbaik kepada siswa/i.

“Harapan kami dengan diadakannya jam tambahan ini siswa/i dapat menambah pengetahuannya sehingga nilai mereka dapat naik diatas rata-rata keriteria ketuntasan minimal yang telah ditentukan oleh madrasah,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia mengharapkan agar siswa/i kelas VI (enam) MIN Idi mampu memanfaatkan waktu dan mengurangi waktu untuk bermain sehingga diharapkan pada saat mereka mengikuti jam belajar tambahan mereka tetap semangat. “Mudah-mudahan ujian nanti berjalan dengan sukses,” pintanya. [x]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh