- JCH berusia 87 tahun keatas sebagaimana daftar terlampir ( untuk Embarkasi Banda Aceh lihat lampiran di sini );
- JCH sebagaimana tersebut pada butir 1, dapat diberikan satu orang pendamping;
- Pengisian Kuota sebagaiama pada butir 2, dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama dengan user ID khusus dan Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- JCH yang telah dikonfirmasi ke dalam DataBase Siskohat, selanjutnya diberikan surat pengantar oleh Kanwil Kemenag Provinsi ke BPS BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH 2012;
- Bagi JCH yang berdomisili jauh dari Kanwil Kemenag, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Sisa Kuota JCH Aceh Diperuntukkan Bagi 43 JCH Uzur dan Pendampingnya

Inmas Aceh
Author•08 September 2012
732 2 min read

TERKINI
Lainnya
Berita
Minggu, 30 Agustus 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Raih Serambi Award sebagai Penggerak Pemulihan Lembaga Agama Pascabencana

Berita
Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenag Simeulue Raih Penghargaan Instansi Taat Zakat

Berita
Jumat, 28 Agustus 2026
Sinergi Subuh Keliling, Kemenag Aceh Tenggara Sosialisasi Layanan TPQ dan SIMAS
Berita
Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenag Bener Meriah Lepas Peserta OBA ke-9 Tingkat Provinsi, Dorong Tampil Percaya Diri

Berita
Jumat, 28 Agustus 2026
Dorong Prestasi Madrasah, Kemenag Bener Meriah Perkuat Kompetensi Guru TKA dan Olimpiade

Berita
Jumat, 28 Agustus 2026
Gali Inovasi Madrasah Unggul, Kemenag Aceh Tengah dan Aceh Barat Studi Tiru ke Malang
TERPOPULER
Berita
Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab MI sampai MA, Bisa Unduh di sini!
Selasa, 04 Agustus 2026

01
Berita
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 23 ASN, Tekankan Penempatan Berdasarkan Kebutuhan Organisasi
Senin, 03 Agustus 2026

02
Berita
Lantik 19 ASN, Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Pentingnya Membangun Rekam Jejak Kinerja
Kamis, 20 Agustus 2026

03


