[Takengon | Darmawan] Sekitar 100 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD,SMP dan SMA dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah hadir ke Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka sosialisasi, sekaligus mendengarkan penjelasan tentang sertifikasi guru PAI yang selama ini mengalami masalah, selasa (9/12) pukul 09.00 Wib yang berlangsung di aula Umah Pesilangan kantor setempat.
Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs.H.Amrun Saleh, MA mengatakan bahwa setiap guru yang sudah sertifikasi harus memiliki jam mengajar 24 jam perminggu, tidak boleh ada kurang dari jumlah itu.
Dalam pertemuan itu, guru PAI semua tingkatan ada. “Menyangkut masalah kekurangan sertifikasi yang belum dibayarkan, kewajiban kami hanya menyampaikan kepada atasan, berapa lagi jumlah dana yang belum dibayarkan. Perlu kita ketahui, masalah tertundanya pembayaran sertifikasi ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, atau di Aceh saja akan tetapi seluruh Indonesia pembayarannya masih tertunda sampai saat ini,” tegas Amrun.
“Kita perlu bersyukur, karena kekurangan pencairan tiga bulan (Oktober, Nopember dan Desember) tahun 2013, Alhamdulillah sudah masuk dengan jumlah anggaran 2 M lebih, insya Allah sudah dapat dibayarkan. Mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2014, kita tunggu saja informasi dari Kementerian Agama Pusat,” imbuh Amrun.
Amrun menambahkan, bagi guru Pai yang pensiun atau yang mendekati, supaya melapor ke Kasi Pendis kankemenag Kabupaten Aceh Tengah untuk di lakukan pendataan, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi. Untuk itu, kami mengharapkan kepada seluruh guru Pai supaya tidak mudah terpancing dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya, mengenai sertifikasi guru PAI tanyakan langsung ke Kankemenag Kab. Aceh Tengah atau ke Kasi Pendis yang menangani sertifikasi guru PAI. [yyy]











