[Banda Aceh | Mahbub/Yakub] Dalam pencatatan nikah, harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Mulai dari pemeriksaan berkas nikah dan mengisi blangko pemeriksaan, sampai dengan penulisan akta nikah dan kutipan akta nikah harus dihindari kesalahan penulisan. "Sekecil apa pun kesalahan pencatatan nikah, harus dihindari."
Demikian penegasan yang disampaikan Nasril Lc dari Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh saat membahani peserta Diklat Teknis Fungsional Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di BDK Aceh, Jambo Tape Banda Aceh, Sabtu (27/8). Ustadz Nasril 'duet' bersama Tgk Faisal SHI dalam memberikan materi dalam diklat tersebut dengan judul Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Merujuk pada aturan dan perundang-perundangan yang berlaku, setiap petugas yang melakukan pencatatan nikah harus teliti dan cermat. Kehati-hatian harus dikedepankan demi tertibnya pencatatan nikah. Karena hal tersebut terkait dengan data-data penting yang bisa saja berdampak hukum apabila terjadi kesalahan.
"Sekali lagi kita ingatkan, kita hindari kesalahan dalam pencatatan nikah. Apalagi penulisan akta nikah atau model N dan kutipan akta nikah atau model NA," tegas Nasril yang memaparkan poin-poin penting sebagaimana dijelaskan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Dalam penyajian materinya, Ustadz Nasril dan Tgk Faisal Yahya juga menugaskan peserta diklat untuk praktek dalam pengisian blangko daftar pemeriksaan nikah dan blangko akta nikah atau Model N sembari memberikan bimbingan. []