CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Gelar Zoom Meeting Tindak Lanjut Temuan BMN Rusak Berat

Foto Penulis
  • Penulis
  • Dilihat 69
Kamis, 5 Februari 2026
Featured Image
Kegiatan Zoom Meeting bersama seluruh Satker Kanwil Kemenag Aceh

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim BMN gelar kegiatan zoom meeting pendampingan tindak lanjut temuan Interim Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, Rabu, 4 Februari 2026.

 

Kegiatan ini membahas terkait Barang Milik Negara (BMN) dengan kondisi rusak berat yang masih tersaji sebagai aset tetap. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kemenag Aceh guna mempercepat penertiban pencatatan dan penyelesaian administrasi BMN.

 

Ketua Tim BMN, Dedek Permatasari SE Ak MSi  menyampaikan bahwa masih banyak BMN, khususnya di wilayah Aceh, yang secara fisik sudah rusak berat namun masih tercatat sebagai aset tetap dan belum dihentikan penggunaannya.

 

"Pentingnya verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil barang agar tidak terjadi temuan berulang di masa mendatang," tegasnya.

 

Pemateri teknis, Irwansyah Putra SE MAP menjelaskan berupa tutorial perekaman perubahan kondisi dan penghentian penggunaan BMN melalui aplikasi SAKTI. "Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi satuan kerja, mulai dari perubahan kondisi, penghentian penggunaan, pengusulan penghapusan, hingga proses penghapusan BMN serta Tindak lanjut temuan tersebut direkam pada periode 13 Tahun 2025 bagi satuan kerja yang telah tutup buku dan harus didukung dengan dokumen sumber yang sah," jelasnya.

 

"BMN yang telah ditetapkan sebagai rusak berat tidak boleh lagi digunakan untuk operasional dan harus direklasifikasi dari aset tetap ke aset lain-lain sambil menunggu proses penghapusan. Bukti tindak lanjut berupa histori BMN sebelum dan sesudah perubahan wajib dilaporkan kepada Biro Keuangan dan BMN melalui tautan yang telah ditentukan," tambahnya.

 

Selain itu, Dedi Syahputra menjelaskan secara umum mekanisme dan alur penghapusan BMN, termasuk tahapan yang harus dilalui satuan kerja setelah dilakukan perubahan kondisi dan penghentian penggunaan.

 

"Proses penghapusan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh berhenti hanya pada tahap perubahan kondisi saja," katanya.

 

Tim Kerja BMN Kemenag Aceh berharap seluruh satuan kerja Kanwil Kemenag Aceh dapat segera menindaklanjuti temuan audit, termasuk temuan terkait koreksi aset tanah dan BMN terdampak force majeure, sehingga kualitas laporan keuangan Kementerian Agama semakin akuntabel dan terhindar dari temuan berulang di masa mendatang.

Fotografer : Irwansyah
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh