Idi (irfan)--- Kasi PD Pontren Kemenag Aceh Timur Faisal S.Ag menuntaskan tiga kegiatan penting, Kamis, 25 Maret 2021.
Agenda pertama Faisal yakni bersilaturrahmi dan obrolan santai bersama Kadis Dayah Kabupaten Aceh Timur membahas tentang izin operasional dayah menjadi kewenangan Kemenag.
Usai obrolan santai Kasi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) langsung tancap gas guna melakukan verifikasi faktual atas pengusulan izin operasional Pondok Pesantren Darussalam Abu Lampoh U, Desa Blang Bate, Kecamatan Peureulak dan dayah Nurul Huda desa MNS Lubok, Kecamatan Pante Bidari.
Tim petugas verifikasi yang dipimpin Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kab.Aceh Timur Faisal S.Ag bersama Tgk Usman Staf PD Pontren melakukan verifikasi dan validasi faktual dengan mencek dokumen pengusulan, melakukan observasi langsung dan wawancara dengan yayasan serta pengelola di dua Ponpes megigat bayak Pondok pesantren yang harus diverifikasi karena masa berlaku izin sudah kadarluarsa sedangkan untuk PPS yang baru harus diverifikasi sebelum 31 Maret 2021.
Adapun syarat dan sistem pengajuan izin operasional pondok pesantren berujuk kepada PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), maka wujud Izin dan legalitas formal terkait keberadaan pesantren adalah adanya Izin Operasional. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama.
“Verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional dengan fisik yang ada di lapangan, dan memastikan kesesuaian antar data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan,” jelas Faisal
Ijin operasional, sebut Faisal, adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki sebuah lembaga. Kemenag Aceh Timur sebelum mengeluarkan ijin operasional akan melakukan validasi untuk memastikan keberadaan lembaga yang mengajukan ijin operasional.
“Melalui verifikasi saat ini kami ingin memastikan bahwa Dayah Darussalam dan Dayah Darul Huda memiliki administrasi pendukung tentang kepemilikan tanah, sertifikat aset gedung, asrama, mushalla atau masjid yang dimiliki, kitab yang diajarkan, serta ustadz pengajarnya,” ucap Faisal
Untuk memperoleh ijin operasional, sebuah pondok pesantren minimal memiliki 15 santri menginap, sudah memiliki ruang belajar, memiliki asrama dan kriteria lainnya.
"Apabila semua unsur terpenuhi, maka ijin operasional akan segera dikeluarkan," terang Faisal.
Faisal menambahkan pemberian izin operasional pendirian pondok pesantren tersebut dalam rangka kepastian hukum dan layanan yang berwenang dalam melakukan tertib administrasi.
“Pemberian izin operasional sebagai bukti legalitas hukum yang kuat sehingga akan terdaftar dalam penerimaan bantuan dari pemerintah baik bersifat hibah maupun dana bantuan lainnya,” terangnya.
Sementara Pengurus Yayasan mengatakan kelengkapan berkas administrasi secara rinci dan terupdate sudah disajikkan oleh pengelola lembaganya.
"Semoga prosesnya lancar tidak ada hambatan,” harapnya.