Saweue Masjid, Ombudsman Terima Banyak Pengaduan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author22 November 2014
Saweue Masjid, Ombudsman Terima Banyak Pengaduan

[Lamgugob | Muhammad Yakub Yahya]  Paling kurang, dalam akhir Oktober-November (jangka sebulan) ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima banyak keluhan dari masyarakat berkenaan dengan dugaan maladministrasi di berbagai instansi/kantor penyelenggara pelayanan publik.

Keluhan tersebut disampaikan warga dalam kegiatan “Ombudsman Saweue Masjid” di tiga masjid yang sudah dikunjungi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar pada setiap hari Jum’at. 

“Kegiatan Saweue/kunjungi Masjid ini selain untuk sosialisasi keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, juga sebagai wadah masyarakat untuk menumpahkan uneg-unegnya terkait dengan pelayanan pemerintah secara umum,” ungkap Taqwaddin Husin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh. 

Adapun masjid yang menjadi sasaran kunjungan untuk tahap awal ini adalah Masjid Bustanul Jannah, Ajun Kecamatan Peukan Bada, Masjid Darul Falah Cot Keu-eueng, Kecamatan Kutabaro dan Masjid Jamik Al-Jihad Kecamatan Montasik.

Di antara bentuk dugaan maladministrasi yang paling jamak menjadi keluhan masyarakat adalah pengutipan uang/permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Ini diduga terjadi dibeberapa instansi pemerintahan, baik daerah maupun vertikal dalam wilayah Aceh Besar. Di samping itu warga juga mengeluhkan bentuk-bentuk dugaan maladministrasi lain, seperti penundaan berlarut, tidak mendapat pelayanan yang baik, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain. 

Di antara instansi yang  menjadi objek keluhan masyarakat adalah Kantor Urusan Agama (KUA) , Kepolisian, Badan Dayah Aceh Besar, Pemkab Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional dan beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya. 

“Kita anut asas praduga tak bersalah. Jadi untuk klarifikasi terhadap pengaduan tersebut, sudah ada instansi yang kita mintai keterangan. Pengaduan yang belum, sesegera mungkin kita akan tindaklanjuti. Prinsipnya segala bentuk dugaan maladmintrasi akan kita tindaklanjuti untuk diperbaiki oleh instansi terkait,” jelas Taqwaddin. 

“Selain itu, Taqwaddin juga meminta kepada pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota dan instansi vertical serta penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk memenuhi komponen dan mematuhi implementasi  standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 dan 21,” tutup Muhammad Fadhil Rahmi, Asisten Bidang Pencegahan, yang berkantor di Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh. [inmas kemenag aceh]

[foto ilustrasi: masjid ibnu sina rsuza banda aceh, saat kakanwil kemenag aceh sampaikan khutbah dan serahkan paket alqur`an, jelang meugang idul fitri 1435 h (27/6]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh