Idi-KemenagNews. KPPN Langsa mengadakan sosialisasi peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB/2013. Acara yang diadakan selama 2 hari, Kamis dan Jum’at (28 s/d 29) November 2013 itu diikuti oleh Satuan Kerja (Satker) di bawah koordinasi KPPN Langsa, Satker Aceh Timur sendiri diikuti oleh 46 satker madrasah dan 4 satker Kankemenag.
Pemateri dari KPPN Langsa Setyo Widodo mengatakan sosialisasi yang rutin digelar setiap tahun ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi satker untuk menyelesaikan anggaran yang masih tersedia, “Perdirjen ini membahas tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013,” jelas Kasi Pencairan Dana di KPPN tersebut.
Salah seorang peserta Drs.H.Syarifuddin Malem mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh satker, “Melalui kegiatan ini kita dapat melakukan pelaporan tepat waktu dan sinkron dengan pelaporan KPPN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala MIN Kampung Beusa tersebut menambahkan kepala madrasah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)sangat berkepentingan dengan acara ini, “Kesempatan ini kami manfaatkan sebagai ajang share permasalahan dan pemecahan dengan KPA lainnya,” jelasnya lagi.Selain dari Aceh Timur, kegiatan yang dilaksanakan di aula KPPN itu diikuti oleh utusan kepala madrasah dan bendahara dari satker kota Langsa dan Aceh Tamiang. [Jamal/y]