[Kota Langsa|Erlisa] Ketua Panitia mengatakan, kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan pendidikan yang dilaksanakan itu merupakan bekerjasama dengan panitia lokal yaitu dinas pendidikan setempat dan persatuan guru republik indonesia (PGRI) kota Langsa.
Dinas Pendidikan Aceh dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan pendidikan bagi guru dan kepala sekolah. Acara ini berlangsung di Aula SMKK kota Langsa, Jum'at 30 September 2016.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut menyangkut perundang-undangan tentang pendidikan, kedua guru dalam sangkaan undang-undang perlindungan anak dan yang ketiga guru pembelajar dan dampak UKG.
Sementara kepala dinas pendidikan kota Langsa, Drs. Saifuddin Razali, MM dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada dinas pendidikan Aceh dan PGRI Aceh yang telah memilih kota Langsa salah satu tempat mensosialisasikan undang-undang dan peraturan pendidikan.
"Saya sangat berterimakasih dengan dilaksanakan kegiatan ini yang mencakup perundang-undangan serta peraturan lainnya, semoga kegiatan ini juga dapat meningkat pemahaman lebih bagi guru, kepala sekolah, pengawas serta seluruh jenjang dilembaga pendidikan," ungkapnya.
Kompol Elfiana, SH selaku Narasumber dari Polda Aceh menjelaskan bahwa setiap guru memiliki payung hukum yaitu PP No.47 Tahun 2008. "Dengan adanya payung hukum diharapkan guru mampu lebih prefesional dalam proses belajar mengajar di Madrasah," tutupnya. [d/y]