Sosialisasi Peraturan Mengenai Rewards dan Punishment serta Sosialisasi Penganggaran Tahun 2013, Jum’at 1-4 Nopember 2013 bertempat di the Pade Hotel jalan Soekarno Hatta no 1 Desa Daroy Kemeu Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
Kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 80 peserta, yang terdiri dari Kasub Bag Tata Usaha/ mewakili berjumlah empat puluh orang dan perencanaan keuangan empat puluh orang dari seluruh Kankemenag Kab/ Kota dalam Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Aceh yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha, H. Badruddin, S.Sos dalam arahannya menyampaikana, bahwa dalam manajemen dikenal adanya perencanaan. Karena perencanaan merupakan tahapan awal dari tahapan awal setiap kegiatan. Pengganggaran adalah salah satu aktifitas utama dari setiap organisasi pemerintah yang tidak saja mengikuti metode dan sistematika pengalokasian sumber-sumber daya keuangan. ujarnya.
Ia menambahkan, "Rewards (penghargaan) dan funishment (sanksi) merupakan dua metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan prestasinya. metode ini, sudah cukup lama dikenal di dunia kerja. Namun terjadi perbedaan pandangan, mana yang lebih di prioritaskan rewards dan funishment." ucapannya.
“penghargaan (rewards) dan Funishment (sanksi) diharapkan dapat memberikan dorongan akan meningkatnya efesiennsi operasional yaitu pada efesiensi dari sumber daya yang digunakan oleh pengguna anggaran dibandingkan out put yang dihasilkan oleh pengguna anggaran tersebut.” imbuhnya.
Pemerintah akan memberikan rewards (penghargaan)kepada satuan kerja yang berprestasi dan funishment (sanksi) kepada satuan kerja yang tidak melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Aceh Tengah/dar/y)