CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rakor Rencana Pelatihan Petugas Perpustakaan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 510
Selasa, 27 Januari 2015
Featured Image

[Karang Baru-Muhammad Sofyan] Pustakawan adalah orang yang ditugaskan untuk mengelola Pustaka, secara aturan sertifikasi, guru yang kekurangan jam boleh ditugaskan sebagai kepala Perpustaka dan dihitung 12 jam, dari guru 12 jam maka terhitung 24 jam maka sah diamprah sertifikasi (TPG). Apabila Pustawan bukan guru tetapi TU bila ia sarjana maka akan mendapat Tunjangan Kinerja (Tunkin/Remunerasi) dengan Grade 7.

Demikian disampaikan Salamina, MA Kakankemenag Tamiang dalam rapat koordinasi dengan guru dan TU yang diberitugas tambahan sebagai Pustakawan pada Perpustakaan Madrasah di Mushalla Al-Ikhwan Selasa (27/1).

Lebih lanjut Salamina menjelaskan bahwa syarat seseorang diangkat menjadi Pustakawan adalah ada SK Penunjukan dari Kepala Madrasah, memiliki sertifikat Pelatihan Perpustakaan minimal 32 Jam.

Hari ini kita melihat di Madrasah guru-guru yang telah sertifikasi tetapi tidak memiliki cukup jam diperbantukan sebagai Pustakawan dengan SK Kepala Madrasah dengan Skill yang sangat lemah karena tidak pernah mengikuti pelatihan Pengelola Perpustakaan sehingga kerjanya hanya duduk-duduk saja, tidak mengelola Perpustakaan sesuai dengan petunjuk.

Mengingat banyak pustakawan yang belum memenuhi persyaratan menjadi Pustawan maka Kankemenag Tamiang melalui Seksi Pendmad berencana melaksanakan Pelatihan Petugas Perpustakaan dengan mengundang Pemateri dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan sistim swadana (dana ditanggung oleh masing-masing peserta atau Madrasah tempat bertugasnya).

Karena terjadi Miss Komunikation dengan Madrasah dari 31 peserta yang hadir hanya 7 orang yang PNS sehingga Kakankemenag Tamiang tidak berani membebankan biaya pelatihan tersebut kepada mereka. Oleh karenanya diambillah keputusan bahwa Kakankemenag akan membicarakan kembali masalah pendanaan pelatihan ini dengan Kepala Madrasah. [y]

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh