Idi-KemenagNews, Kamis (19/9/2013) Haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan baik, tidak diperbuat di dalamnya hal-hal yang dilarang seperti berkata kotor, berbuat fasik dan menyakiti atau mengganggu orang lain termasuk menyuap orang untuk kemudahan amalnya sementara orang lain mendapatkan kesulitan karenanya. “Di samping itu, bekal yang dibawa untuk berhaji adalah bekal yang halal dan bersih,†kata Kakankemenag Kab. Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan usai menghadiri peusijuk calhaj wilayah Peureulak Raya Rabu (18/09). H. Faisal menyebutkan untuk mendapatkan haji yang mabrura membutuhkan beberapa usaha dan pengorbanan, diantaranya yaitu:Pertama, menata niat (haji) yang benar, lurus dan ikhlas semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah; Kedua, menyiapkan bekal haji (ONH/BPIH) yang cukup dan bersih dari harta yang haram maupun syubhat;Ketiga, mempelajari manasik haji dengan baik dan benar agar tidak keliru dalam menunaikan ibadah haji;Keempat, membiasakan bersedekah sejak sebelum berangkat haji, pada saat musim haji maupun setelah pulang haji. Terutama membantu meringankan beban derita yang dialami orang-orang miskin atau kaum dhu’afa lainnya;Kelima, berusaha untuk bertutur kata yang lembut, baik dan bersahaja. Menghindarkan diri dari pertengkaran, sikap tinggi hati, meremehkan orang lain. Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengganggu dan menyakiti orang lain, sebaliknya berusaha membantu dan memberikan kemudahan kepada orang lain.“Mudah-mudahan para jamaah semuanya berhasil meraih predikat haji mabrur, haji yang balasannya tiada lain kecuali surga,†tutur Kakankemenag. [Jamaluddin/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242