Puluhan Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Meulaboh

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author20 April 2015
Puluhan Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Meulaboh

[Meulaboh | Jufrizal] Sebanyak 65 pasangan suami istri yang duduk di halaman KUA Kecamatan Kecamatan Samtiga, Senin (20/04/15) terlihat sumringah. Puluhan pasutri sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini disahkan dalam sidang isbat terpadu oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat.

Warga yang ikut sidang isbat akan mendapat buku nikah. Acara ini ikut dihadiri oleh Kepala Kankemenag Aceh Barat, Kepala Mahkamah Syariah, Camat, Danramil, Kapolsek Kecamatan Samatiga.

Warga yang ikut sidang isbat ini merupakan masyarakat Kecamatan Samatiga yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak lagi muda. Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun tak segan menggendong buah hati pernikahannya.

Seperti yang diutarakan oleh salah satu pasutri ini yang ditemani wali dan saksi nikah, pasangan yang kini telah dikaruniai dua putra itu sekarang bisa bernapas lega. Tak hanya pernikahannya saja yang diakui negara, dua putranya pun saat ini bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.

“Empat belas tahun kami menikah, punya 2 anak. Alhamdulillah saya senang sekali ada isbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir,” ucapnya sambil terharu.

Sementara itu Camat Kecamatan Samtiga Muhammad Amin, SE dalam sambutanya menyatakan pelaksanaan program isbat nikah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama, namun belum ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, program isbat nikah ini baru pertama kali dilakukan di Aceh Barat.

Kakankemenag Aceh Barat H.M.Arif Idris, MA dalam sambutannya juga mengatakan “Sidang isbat ini tak hanya digelar di Kecamatan Samatiga saja, isbat nikah juga telah dilaksanakan di Kecamatan Sungai Mas, dan Arongan Lambalek, Insya Allah mendatang secara bergilir sidang isbat juga akan digelar di Kecamatan yang lainnya,” Ujarnya.

Kemenag dan Mahkah Syariah Aceh Barat juga sosialisasikan PP No 48 tahun 2014 tentang biaya nikah gratis. Pelaksanaan nikah tidak dipungut biaya jika dilakukan di KUA, sementara apabila ijab qobul pernikahan dilakukan di luar KUA maka dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. [yyy]

 

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh