CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Profesionalisme Guru, Antara Beban Kerja dan Peningkatan Kompetensi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 262
Kamis, 31 Oktober 2013
Featured Image

Sabang Kemenag News (31/10/13). Kepala Seksi Pendididkan Madrasah Kankemenag Kota Sabang Murhaban,S.Pd.I berkunjung langsung ke Madrasah MTsN Sabang, dalam hal pembenahan dan pengawasan.

 

Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa, bagaimana wajah bangsa ini pada masa yang akan datang sangat ditentukan oleh proses pendidikan saat ini. Proses pendidikan tidak bisa lepas dari peran seorang guru dalam pembelajaran. pemerintah kita telah mengapresiasikan peran utama seorang pendidik, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalamnya disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai penghargaan terhadap tugas guru tersebut, pemerintah juga telah melaksanakan program sertifikasi bagi para guru.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pend Madrasah Murhaban, S.Pd.I Kemenag  Kota Sabang dalam kunjungannya bersama tim ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sabang dalam rangka monitoring yang akan berlangsung dari tanggal 29 Oktober s.d  3 November 2013.

 

Hal lain daripada itu, beliau juga mengatakan bahwa Seorang guru harus memenuhi 4 kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Berdasarkan hal tersebut, seorang guru profesional harus bersifat “dinamis” dan “progresif” selalu bergerak aktif mengembangkan kualitas dirinya sebagai seorang pendidik. Fenomena yang terjadi saat ini, banyak guru yang terbelenggu dengan “ritual-ritual” di kelas karena tuntutan pemenuhan beban kerja minimal 24 jam sebagaimana amanat pasal 35 Undang-Undang No. 14 tahun 2005. Seorang guru harus mempersiapkan semua berkas perencanaan pembelajaran meliputi Prota, Promes, Silabus,  RPP dan sebagainya dilanjutkan dengan proses pembelajaran disertai bukti fisiknya dan harus ada proses penilaian beserta tindak lanjut.

 

Dalam kesempatan ini kepala Madrasah Tsanawiyah Neg (MTsN) sabang, Syukri, S. Ag menyambut positif kegiatan ini, karena kegiatan ini selain memang sudah menjadi tugas pokok dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, juga dapat menjadikan Madrasah untu  belajar dan berbenah dari kesalahan dan kekeliruan dalam menjalankan organisasii Madrasah. Beliau mengharapkan agar kegiatan iini dapat dilanjutkan pada tahun-tahun yang akan datang serta hasil dari kegiatan ini dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti guna mewujudkan Madrasah yang berkualitas. [Eriadi, ST Kaur TU MTsN Sabang/y]

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh