[Meulaboh | Jufrizal] Produk hukum daerah yang baik akan menjadi payung hukum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pasti serta dasar hukum tapi juga memberikan kenyamanan, keamanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ungkap Pemateri Tjut Yanti Polem, SH ( Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Aceh Barat ) saat memberikan materi pada hari ketiga Rabu (21/05) acara kegiatan Workshop Tata Cara Penertiban Produk Hukum di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Barat.
Beliau melanjutkan, Sebuah produk hukum daerah yang baik bersifat mengatur maupun menetapkan tersebut disusun sehingga nantinya seluruh produk hukum mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyusunan produk hukum daerah di satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) seringkali mengalami hambatan hal ini dikarenakan tingkat pemahaman tentang prose dur penyusunan produk hukum daerah masih sangat rendah.
Salah satunya diakibatkan belum mantapnya sumber daya aparatur di setiap SKPK yang mempunyai wawasan serta keahlian dalam menyusuan produk hukum hukum daerah tersebut. Dikatakan juga UU No.10 tahun 2004, UU Nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun, merupakan landasan pembuatan dan berlakunya sebuah qanun. [y]