CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

PNS tak Hadir 21-25 Hari, Penundaan KP; tak Hadir 46 hari, Diberhentikan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 345
Jumat, 25 April 2014
Featured Image

[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya] Dalam materi usai Jumat (25/4), Kabid Kesra dan Kedudukan Hukum BKPP Aceh, Teuku Roni Yuliadi SH, ajak PNS Kemenag patuhi aturan dan hindari sanksi akibat ketidakdisiplinan, atau akumulasi keterlambatan, atau laporan tidak ada ujudnya, menurut SKP (Sasaran Kerja PNS).

Teuku Roni, alumni Fak Hukum Unsyiah Darussalam, lanjutkan dalam materi di Hotel Mekkah itu, “Apabila pejabat diberhentikan dengan hormat, hak-haknya diberikan. Jika diberhentikan dengan tidak hormat, maka apa pun tak dapat.”

Untuk ini PNS hendaknya pahami, lanjut Roni asal Malang dan tinggal di Geuceu Komplek Kec. Jaya Baru, dalam materi “Prosedur Penjatuhan Hukuma Disiplin PNS” itu,

Definisi (kepanjangan) Disiplin yang disarikan dari PP 53/2010.” Sebelum PP itu PNS di mana pun, berpedoman pada PP Nomor 30/1980.  

“Dalam Pasal 14 PP Nomor 5/2010, disebutkan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Januari s/d Desember). Keterlambatan dihitung secara kumulatif dan dikonversikan 1 (satu) hari kerja = 7 1/2 jam. Jika dari menit-menit keterlambatan itu dijumlahkan akhir tahun mencapai 7 setengah jam, maka dianggap tak hadir 1 hari,” lanjut Teuku Roni dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Aceh itu.

“Jika 21-25 hari tak hadir, maka akan disanksikan dengan Penundaan KP (Kenaikan Pangkat). Jika ketakhadiran sampai 46 hari, maka PNS akan diberhentikan,” jelas putra kelahiran tahun 1970.

Akhirnya, unsur pembentukan kedisiplinan itu ada pada kesadaran, keteladanan, penegakan aturan. [fad/ida/dar] 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh