Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, dan setiap akhir tahun akan ketahuan, sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya.
Dengan akan diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya merah.
Demikian yang diugkapkan Drs. H. Warsid Smat, M.Si saat memberikan materi pada Rakor Kepegawaian Di Kota Langsa, bertempat di Aula Hotel Harmoni Kota Langsa beliau melanjutkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang dari 25 persen, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Adapun PNS yang capaian kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50 % dari SKP, akan dikenakan hukuman disiplin sedang,” tuturnya.
PP No. 46/2011 akan menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, yang lebih mengutamakan penilaian perilaku, dalam bentuk daftar penilaian perilaku pegawai (DP3).
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Dari hasil evaluasi tersebut, dinilai terlalu banyak dan sangat abstrak, berorientasi pada individual, prestasi kerja tidak terukur, dan terlalu bersifat administratif dan formalitas.
Penilaian prestasi kerja sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.
Nilai tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP juga.
Pak Warsid juga menambahkan, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. “Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian prilaku kerja” ( Jufrizal peserta Rakor dari Kab. Aceh Barat/y)