PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Maret 2014
PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

[Meulaboh| Jufrizal] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. M. Arif Idris, MA menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan jangan sampai terlibat berpolitik dan menjadi tim sukses pada pemilu legislatif sebab sanksinya cukup berat.

“Pegawai pemerintah, jangan sampai ketahuan terlibat ikutan berpolitik. Sanksinya berat,” kata  Arif Idris saat menjadi Pembina apel bersama senin(03/03) bertempat di halaman tengah Kankemenag setempat, yang diikuti oleh seluruh kepala seksi penyelenggara juga seluruh kepala Madrasah, KUA, Penyuluh Agama serta Karyawan Karyawati Kankemenag Aceh Barat.

Arif menambahkan Pegawai pemerintah, tidak dibenarkan berpolitik, jika kedapatan sanksinya turun jabatan bagi PNS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, pada pasal 278 menjelaskan, setiap PNS, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa tidak dibolehkan ikut berpolitik. “Saat ini belum ada temuan itu, tapi jangan sampai terjadi,” pungkasnya. [y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh