Banda Aceh-KemenagNews, Senin (23/9/2013) Peserta Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012, minta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh untuk menerbitkan semacam Surat Edaran mengenai detil tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hal itu mengingat belum jelas dan tegasnya sejumlah uraian tugas dan masih ditemukan tumpang tindih tugas dan fungsi terutama pada sejumlah Seksi dan Penyelenggara pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Misalnya, antara tugas dan fungsi Seksi Penyelenggara Syariah dan Bimbingan Masyarakat Islam.Demikian rekomendasi penting Sosiasiliasi PMA Nomor 13 Tahun 2012 yang berlangsung dari 19 – 21 September 2013, di Banda Aceh. Rekomendasi ini diutarakan Drs. Abd. Syukur, M.Ag. Kasubbag TU Kemenag Kota Banda Aceh dan Rislizar Nas, S.Ag, Kasubbag TU Kemenag Kota Subulussalam dalam acara diskusi akhir sosialisasi PMA yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Sabtu (21/9). Menurut keduanya, hal ini penting dilakukan mengingat masih ditemukannya sejumlah Kakankemenag yang belum secara tegas memahami subtansi strukut, tugas dan fungsi sebagaimana amanat PMA 13/2012 ini. Kegiatan yang difasiltasi Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Agama Jakarta, yakni Drs. H. Afrizal Zain, M.Si, Kabag Organisasi, dan Lukman Hakim Kasubbag Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I Biro Ortala. Dalam sesi-sesi diskusi, kedua narasumber ini menjelaskan bahwa PMA Nomor 13/2012, masih terbuka ruang penyempurnaan terutama untuk konteks Aceh yang berlaku otonomi khusus dan pelaksanaan syariat Islam. Menurut mereka, PMA 13/2012 adalah salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digulirkan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan untuk memodernisasi melalui pemisahan, penggabungan dan penajaman tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kemenag. Jadi yang Terdepan Sementara itu Kakanwil Kementerian Agama Aceh Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd, dalam sambutan pembukaan Sosialisasi PMA 13/2012, Kamis (19/9) mengatakan, â€Dengan perubahan struktur baru ini, juga dengan pola pikir yang tepat, saya berharap ke depan Kementerian Agama Aceh dapat menjadi yang terdepan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pelayanan keagamaan dan keummatan di bumi syariat Islam ini. Kita harus inovatif dan kreatif, dan tidak selalu menjadi pengekor dari kemajuan-kemajuan yang telah diperoleh oleh orang lain dan lembaga lain, misalnya,†ujarnya.Karena itu, langkah introspeksi dan evaluasi ke dalam sangat penting dilakukan dalam mengawali era kebangkitan ini. â€Tanpa menyadari apa saja kelemahan dan kekurangan yang kita miliki, kita tidak akan bisa menjadi lebih baik. Ibarat kendaraan bermotor, tanpa dipastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik, kenderaan tersebut tidak akan mampu dikemudikan kecuali akan mendapat kecelakaan,†terangnya.Sementara itu, pada sisi yang lain, imbuhnya, kita harus bisa mengikuti ritme Kementerian Agama Pusat yang sudah jauh di depan, pencanangan zona integritas misalnya, sistem pelaporan keuangan berbasis EMPA, pengadaan barang dan jasa yang berbasis elektronok, adalah suatu pendekatan yang harus kita terapkan di lingkungan Kementerian Agama Aceh untuk mengejar dan mencapai target anggaran dan pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya. (jun)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242