Permudah Layanan, Perekaman Data Jamaah Haji Dilakukan di Aceh Timur

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author10 Februari 2021
Permudah Layanan, Perekaman Data Jamaah Haji Dilakukan di Aceh Timur

Idi (Irfan)---Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa  telah  turun langsung ke Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan perekaman data Calon Jamaah Haji untuk pembuatan paspor, pada 27 Januari 2021 yang lalu.

Hal tersebut dilakukan Imigrasi Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur guna untuk mempermudah para Jamaah Haji dan jamaah umrah yang harus menempuh jarak sekira 70  kilometer untuk menuju ke Kantor Imigrasi di Kota Langsa. 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Melalui Kasi Peyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Mansyur S.Sos.I, mengatakan, layanan tersebut dilakukan demi mempermudah para jemaah haji.

"Sehingga para Jamah tidak perlu lagi ke Kota langsa untuk mengurus paspor," ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (10/02/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Mansyur menyampaikan, perekaman data dan pengambilan gambar dan sidik jari Calon Jamaah Haji (CJH) ini bertujuan untuk perpanjangan paspor bagi CJH yang paspornya mendekati berakhirnya masa berlaku.

"Karena salah satu syarat pemberangkatan CJH tahun ini (jika tidak ada pembatalan lagi) adalah CJH harus memiliki paspor aktif minimal 6 bulan setelah pemberangkatan atau lebih kurang akhir Februari 2022," katanya.

Lebih lanjut Mansyur menyampaikan, adapun syarat pembuatan paspor bagi jamaah haji cukup dengan membawa KTP, KK, akte lahir/ijazah dan buku nikah.

"Sedangkan untuk keberangkatan umrah harus ditambahkan dengan rekom yang dikeluarkan oleh Travel Umrah dan Kantor Kemenag," ujar Mansyur.

Dalam waktu dekat ini diperkirakan akhir Februari 2021 mendatang Kemenag Aceh Timur akan kembali melakukan perekaman data dan pengambilan gambar dan sidik jari oleh pihak Imigrasi Langsa yang akan dilakukan di Ruang Kerja PHU Kemenag Aceh Timur.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur yang berkeiginan untuk membuat / perpanjangan paspor agar melengkapi berkas sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dan diserahkan secara langsung ke ruang seksi PHU Kemenag Aceh Timur. 

"Program perekaman ini kita lakukan sehubungan adanya program Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Langsa. Eazy Passport ini merupakan upaya jemput bola oleh pihak Imgrasi dalam rangka pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," ungkapnya.

“Kami hadir di sini dalam rangka meningkatkan kenyamanan Bapak/ibu dalam pembuatan dan perpanjangan paspor, sekaligus ingin lebih dekat dalam melayani masyarakat,” ujar  Kepala Kantor Imigrasi Langsa Darori dalam keterangan tertulisnya.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh