Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Timur Gelar Koordinasi Bersama Kejari dan BPN

Feri Dhani
Feri Dhani
Author15 Juni 2026
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Timur Gelar Koordinasi Bersama Kejari dan BPN
Foto Bersama Usai Kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Penyelenggara Zawa kemenag Aceh Timur H Mulkan Sidamanik SSosI MA, menghadiri sekaligus memberikan materi pada kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Kejari Aceh Timur dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 yang masih menghadapi sejumlah kendala. Pertemuan kali ini difokuskan pada percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini SH MH, dalam sambutannya berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar melalui dukungan dan kerja sama seluruh pihak terkait.

“Kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan dukungan dari Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional. Kehadiran Kejaksaan sebagai pendamping diharapkan dapat membantu menghindari potensi sengketa serta memudahkan nazir dalam menyusun program yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, H Mulkan Sidamanik SSosI MA menyampaikan bahwa salah satu tahapan paling penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah penyelesaian administrasi berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW). Menurutnya, AIW hanya dapat diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan utama, yaitu adanya wakif, nazir, dan objek tanah yang diwakafkan.

“Kami di Kementerian Agama berkomitmen membantu masyarakat dalam penyelesaian Akta Ikrar Wakaf melalui Kantor Urusan Agama setiap Kecamatan. Setelah AIW selesai, proses dapat dilanjutkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat. Namun demikian, masyarakat juga harus memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.

Melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi ini diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur dapat berjalan lebih cepat, sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh