Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author20 Agustus 2026
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur secara menyeluruh bagaimana pegawai Kementerian Agama harus mencegah, menolak, melaporkan, dan menangani gratifikasi.

PMA ini sekaligus menggantikan PMA Nomor 23 Tahun 2021 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh