Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur secara menyeluruh bagaimana pegawai Kementerian Agama harus mencegah, menolak, melaporkan, dan menangani gratifikasi.
PMA ini sekaligus menggantikan PMA Nomor 23 Tahun 2021 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.













