[Banda Aceh | Yakub] Dalam paparan materi 'Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS', H Samhudi SSi (Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov Aceh), juga menyinggung tahapan Analisis Jabatan/Anjab, Analisis Beban Kerja/ABK, dan peta jabatan.
Selain itu, pembenahan renstra dikaitkan dengan perubahan nomenklatur jabatan, perubahan paradigma, yang membolehkan perubahan renstra.
"Akhir Oktober nanti, kita gelar acara penyusunan renstra, pembenahan rencana strategis Kemenag itu," janjinya di hadapan peserta Workshop Perundang-undangan Terkait Tugas dan Fungsi Kementerian Agama 2016 yang sebagiannya Kasubbag TU.
Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, yang malamnya membuka acara workshop ini, juga siang Senin (25/9), hari kedua, memantau jalannya workshop.
Dalam sesi dialog, salah satu penanya, Kasubbag TU Kankemenag Simeulue, Drs Yusman M Yahya, mengangkat soal JFU, JFP, Struktural dan Fungsional, yang katanya 'membingungkan', yang itu akomdir dari regulasi ASN.
H Samhudi, yang lama 'di Asrama Haji' itu, juga sampaikan regulasi calon pejabat yang akan mencalonkan jadi pejabat, tapi dia ASN.
Sesuai dengan regulasi terakhir, sususan level di kepegawaian, sambung Samhudi misalnya, ada Jabatan Pimpinan Tinggi, kategori Jabatan Adm, dan Jabatan Fungsional, dst.
"Nanti akan ada aturan lain, yang 'menghilangkan' istilah JFU dan JFT," jelas Kasubbag Ortala Kepegawaian H Samhudi, mantan Kasi Sistem Informasi Bidang Penmad, dengan sejumlah latar belakang dan perbandingannya, saat ada renumerasi dan sebelum remun itu. []