CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penyerahan Madrasah ke PA, Butuh Kajian lagi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 301
Selasa, 6 November 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (2/10/2012) Menurut Pasal 263 UU Nomor 11 tahun 2006, Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), akan ada penyerahan maderasah dan kewenangan lain-lain, dari Pusat ke PA (Pemerintah Aceh). Selama ini wewenang atas sekolah, sudah otonomi, sedangkan madrasah, masih vertikal, di bawah Kemenag. Segala kerugian Aceh dan keuntungan dengan otonomisasi madrasah, dibutuhkan sebuah tim lagi, yang akan membahas rencana penyerahan lembaga pendidikan ini, yang tim itu berada langsung di bawah Gubernur. Demikian antara lain, hasil pertemuan beberapa stakeholder dan praktisi pendidikan Aceh, di Aula Kanwil (6/11).Namun hasil kajian bersama pengamat, praktisi, eksekutif, organisasi guru, dan legislatif hari ini, beserta sikap dan opini masyarakat Aceh Aceh, akan dibawa ke Jakarta, sebelum Jakarta mengambil sikap lebih jauh. Pihak Kemenag Aceh pun sedang ke Kemenag RI (Biro Hukum) Jakarta (8/11).Di antara yang hadir dalam dialog yang dimoderatorkan Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Ibnu Sa`dan, M.Pd ialah, Kadisdik Aceh, Drs. Anas M. Adam, M.Pd; Abu Sanusi, Drs. Munir Aziz, M.Pd, dan Jamaluddin T. Muku (legislatif); Ketua Kobar-GB Aceh, Sayuthi Aulia Yusuf; Ketua AGPAI Aceh, Drs. Muchlis Yacob; Ketua PGRI Aceh, Drs. Ramli Rasyid, MM; Kakankemenag Banda Aceh, Drs. Ramlan; Ketua MDC, DR. Jailani; Kabid Mapenda, Drs. Saifuddin, Drs. Bakhtiar, mantan Kadisdik Aceh, serta sejumlah Kasi dari Kanwil dan Kemenag Banda Aceh.“Daripada mengusulkan revisi UU (pasal 263 misalnya), baiknya kita mohon dikeluarkan PP saja, sebab merevisi UU itu butuh bertahun-tahun, jangan latah dengan revisi,” ajak Drs. Bakhtiar yang posisinya, baru diganti Gubernur Aceh bersama eselon II dan IIb lainnya, oleh mantan Kadisdik Aceh dulu, Anas M. Adam (5/11). Mengenang beberapa kali `ketidaktepatan janji` Jakarta selama ini, soal anggaran dan lainnya kepada Aceh, kita ragu dengan penyerahan madrasah ke PA, akan diikutsertakan oleh penyerah anggaran, sebagaimana pasal sebelumnya (pasal 7, 18, 178 UUPA misalnya). Jadi, kita bisa sepakati, Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak tak bakal sanggup menaggung biaya yang triliyunan itu, jika madrash diserahkan ke PA. Demikian umumnya pandangan dari anggota rapat yang ditutp jelang ashar itu. Soal guru dan sekolah saja sekarang, problemnya ruwet dan berat sekali, apalagi sampai dana setifikasi yang hanya `titipan` dari Jakarta ke Kabupaten/Kota, ada yang dipakai oleh Bupati. Belum lagi soal ramainya madrasah yang didirikan atas tanah waqaf. “Mungkin akan ramai-ramai, tanah waqaf ditarik oleh waqif (pewaqaf), jika rencana penyerahan ini terjadi,” ingat DR. Jailani, dari MDC (Madrasah Development Center) Aceh. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh