Pengelolaan BMN Harus Transparan dan Akuntabel

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author18 November 2014
Pengelolaan BMN Harus Transparan dan Akuntabel

[Meulaboh | Jufrizal Muhammad Adzan] Selasa (18/11) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Aceh menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru tentang penghapusan Barang Milik Negara pada Satker Kementerian/Lembaga yang ada di Kabupaten Aceh Barat.

Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, Kepala Bagian Umum KPKNL Aceh Nandi Sugiri mewakili Kepala KPKNL Provinsi Aceh mengatakan tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Aceh atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

PMK ini sangat penting bagi Satker Kementerian/Lembaga, dalam PMK ini prosedur penghapusan disederhanakan,” tegas Nandi dalam sambutannya.

Nandi Sagiri menghimbau peserta dari perwakilan satker kemeterian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Aceh Barat untuk segera menginventarisasi BMN rusak dan hilang. “Segera diajukan permohonan untuk penghapusan agar tidak membebani SIMAKBMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).” Tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H.M. Arif Idris dalam sambutannya mengatakan Sosialisai ini sangat penting dan tepat dilaksanakan karena Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Untuk mencapai itu, penghapusan sebagai salah satu alur pengelolaan BMN yang harus diperhatikan,” pungkas pak Arif. [y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh