[Kota Langsa | Humas MTs Bustanul Huda] Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN Kota Langsa berupaya mengakselerasikan perannya dalam menyatukan dan menggerakkan peran serta instansi terkait dalam pelaksanaan P4GN di lingkungan Kementerian Agama.
BNN Kota Langsa bersama Kementrian Agama Kota Langsa melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan P4GN di lingkungan Pendidikan dan lingkungan kerja Kementrian Agama, di Aula MIN Gampong Teungoh Langsa Kota, Kota Langsa.
Penandatangan MoU turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Langsa Ibu Navri Yulenni, SH, MH, KaKanKemenag Kota Langsa Bapak Drs H, Muhammad Yunus Ibrahim, M.Pd dan juga disaksikan oleh sebelas Kepala Madrasah tingkat MTs dan MA dan dua orang Pengawas tingkat MTs dan MA yang berada dilingkungan Kementrian Agama Kota Langsa sebagai wujud komitmen kedua belah pihak untuk mendorong partisipasi di bidang P4GN di lingkungan kerja Kementrian Agama dan di Lingkungan Pendidikan agar bersih dari Narkoba.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan adanya kerja sama antara instansi terkait dan semua pihak dan merupakan momentum yang sangat bernilai dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja yang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. [dnl/rohani/yyy]