CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pemuda Punya Andil Strategis dalam Menjaga Kerukunan di Daerah Ini

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 389
Kamis, 5 Desember 2013
Featured Image

Banda Aceh-KemenagNews. Pemuda mempunyai peran strategis dalam menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama di daerah ini. Pada setiap zaman dimanapun, pemuda adalah segmen masyarakat yang diunggulkan. Peran dan kiprahnya tidak saja mengisi sejarah kehidupan suatu masyarakat, namun juga menggerakkan. Begitu pula dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan menjaga kerukunan dan perdamaian, peran dan kiprah pemuda tidak diragukan lagi.

Demikian antara lain paparan yang disampaikan H. Juniazi, S.Ag. M.Pd, Kepala Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam makalahnya yang bertajuk, “Peran pemuda dalam menjaga kerukunan dan nilai-nilai kearifan lokal,” Kamis (5/12) di Banda Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Juniazi, dalam kegiatan sosialisasi kerukunan umat beragama yang diadakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti seratus orang peserta yang terdiri dari pemuda gampong, pemuda lintas agama dan unsur pemerintah dalam Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dibuka Wakil Walikota Banda Aceh yang diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik T. Iwan Kesuma.

Menurut Juniazi, sepanjang sejarah Aceh yang diketahuinya belum pernah terjadi konflik agama yang serius di Aceh. Masyarakat Aceh yang  mayoritas muslim dapat hidup berdampingan dengan masyarakat Aceh lainnya yang non muslim. “Budaya rukun, saling menghormati dan menghargai antara sesama adalah jati diri masyarakat Aceh,” ujarnya.

Untuk konteks hari ini, jelasnya, aturan hukum yang ada di daerah ini juga menjelaskan hal ini, seperti dalam UUPA, dan Qanun yang ada. “Pemerintah Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya,” urainya.

Begitu pula dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh, “Syariat Islam khusus diberlakukan kepada umat Islam. Namun, umat non Islam diminta untuk menghormati syariat Islam di Aceh, baik dalam tata pergaulan maupun dalam hal berbusana,” jelasnya.Dalam rangka penguatan peran pemuda di daerah ini, Juniazi menguraikan perlu ada upaya oleh pemerintah untuk penguatan peran pemuda dalam menjaga dan memeliharan kerukunan dengan memberikan pemahaman dan penyadaran akan arti pentingnya nilai kerukunan itu sendiri.

Kemudian pemuda mesti dibekali wawasan dan skill tentang bagaimana mengelola kerukunan. Nah, dengan demikian diharapkan pemuda secara sadar dan atas inisiatif sendiri melakukan upaya-upaya pemeliharaan kerukunan itu, bersama dengan dan di dalam masyarakat. (azi)

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh