CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pemuda Jangan Sia-siakan Waktu

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 435
Selasa, 29 Oktober 2013
Featured Image

“Sumpah pemuda yang dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah merupakan cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita sebagai pelajar diharapkan memahami dan menghayati secara mendalam tentang makna dari sumpah pemuda,” demikian harapan Retno Wahyuni Putri, siswi kelas IX MTsN Jagong saat menyampaikan pidato sebagai inspektur upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman MTsN Jagong Senin 28/10.

 

Selanjutnya ia mengajak rekan-rekannya di madrasah untuk mengisi waktunya dengan sebaik-baiknya, jangan sia-siakan waktu, isilah dengan hal yang berguna. Jangan hanya menuruti kesenangan sesaat, berpikirlah untuk masa depan. Bertemanlah tanpa diskriminasi serta tetap menjaga moral dan etika, bersungguh-sungguh dalam belajar, disiplin dan  mandiri, ujar siswi yang aktif di kegiatan ektrakurikuler pramuka madrasah ini.

 

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85 ini diikuti oleh kepala madrasah Ahmad Dardiri,S.Ag dan seluruh dewan guru serta siswa MTsN Jagong, petugas upacara dilaksanakan oleh para siswa, inspektur upacara Retno Wahyuni Putri siswa kelas IX, pembaca ikrar Sumpah  Pemuda dipercayakan kepada Yazid Al Hakim yang juga kelas IX. Penugasan ini, menurut Sri Rahayu, S.Pd yang merupakan wakil kepala bidang kesiswaan adalah untuk menumbuhkan sikap generasi muda yang selalu siap untuk mengajak dan melakukan kebaikan. Pelaksanaan upacara dimulai tepat pukul 8.00 dan upacara berjalan tertib. (AD/y)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh