Sabang (Taufik) --- Kapala SeksiBimas Islam Kantor Kementerian Agama Sabang bersama anggota tim, Senin (12/3)melaksanakan pengawasan (supervisi) sekaligus pembinaan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan dalam wilayah Kota Sabang.
Supervisi dipimpin langsungoleh Kepala Seksi Bimas Islam Drs H Imanuddin. Kegiatan ini dilaksanakan seharipenuh di KUA Kecamatan Sukakarya dan KUA Kecamatan Sukajaya. Supervisi dan pembinaan ini bertujuanmengawasi dan membina seluruh kegiatan yang berlangsung di KUA dan semua yangberhubungan dengan tugas pokok dan fungsi KUA.
Bidang yang diawasi dan dibina meliputijuga pembukuan, kelengkapan administrasi dan biaya nikah, termasuk operasional lainnya di KUA. “Harusada Buku Kas yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dapat menjelaskan setiappembayaran dalam peristiwa nikah maupun pembiayaan operasional KUA lainnya. "Patuhi semua aturan yang berlaku, jangan pernah mencoba bertindak di luar aturan yang berlaku.”urai Imanuddin.
Kemudian ia menegaskan arahan dihadapankepala dan karyawan KUA bahwa bertugas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidakboleh bertindak di luar dari Undang-undang maupun aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang dilakukan itu semua ada balasannya baik di dunia maupun akhirat kelak. ASN di KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama di Kecamatan. Jadilah panutan bagimasyarakat dengan mencontohkan lima budaya kerja Kementerian Agama yang baik. [Lh]









