Takengon (Inmas) --- Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tengah antara Gimin (almarhum) dengan Nur Hidayah, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRK Aceh Tengah, Selasa (13/10/20).
Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Aceh Tengah, Arwin Mega.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, unsur Forkopimda, para anggota DPRK Aceh Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan partai politik, camat dan simpatisan.
Pada acara pelantikan tersebut, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA didaulat sebagai pengukuh sumpah. Sementara itu, Kasi PD Pontren, Ihsanuddin, SAg memimpin doa.
Sebelum pengambilan sumpah dilakukan, Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega membuka sidang serta membacakan sambutan. Mega menyampaikan ucapan terimakasih setinggi tingginya atas dedikasi serta kerjasama yang baik kepada mendiang Gimin yang wafat akibat sakit yang diderita pada Maret 2020 silam.
Mega juga mengucapkan selamat bekerja kepada Nur Hidayah sebagai PAW guna untuk melanjutkan fungsi dan tugas sebagai keterwakilan dari daerah pemilihan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar dalam sambutannya mengucapkan pemerintah daerah membutuhkan komitmen positif dari DPRK Aceh Tengah guna mewujudkan kerja sama yang bak dan profesional.
"Kerjasama antara dua lembaga ini harus dilandasi dengan komitmen yang kuat untuk mewujudkan harapan masyarat. Komitmen tersebut harus diimplementasikan dengan dukungan kemitraan yang profesional yang senantiasa mengutamakan kepentingan publik," ungkap Shabela. [Alfansyie]